Perbedaan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional Terlengkap – Seperti yang telah kita ketahui bahwa hukum Nasional lebih dulu dikenal masyarakat sebelum adanya hukum Internasional. Meski begitu kedua sistem hukum ini memiliki hubungan dan perbedaan. Hubungan hukum Internasional dan hukum Nasional memang cukup erat. Namun keduanya juga memiliki perbedaan hukum Internasional dan hukum Nasional. Perbedaan hukum Internasional dengan hukum Nasional memang telah diketahui secara umum dengan kondisi yang sebenarnya.
Kita tahu bahwa selain perbedaan hukum Internasional dan hukum Nasional, adapula hubungan diantara kedua sistem hukum tersebut. Hubungan hukum Internasional dan hukum Nasional menganut dua teori yakni teori Dualisme dan teori Monisme. Teori monisme menjelaskan bahwa ikatan satu sistem kesatuan dalam hukum antar negara di masyarakat Internasional maupun antar Individu di sebuah negara. Teori Monisme ini memiliki beberapa tokoh didalamnya seperti Georges Scelle dan Kelsen. Sedangkan teori Dualisme menjelaskan tentang hukum Internasional yang berbeda dengan hukum Nasional dan kedua sistem hukum ini saling terpisah. Teori Dualisme ini memiliki beberapa tokoh didalamnya seperti Anzilotti dan Triepel.
Perbedaan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional |
Letak perbedaan hukum Internasional dan hukum Nasional berada pada penerapannya. Serangkaian ratifikasi dalam Undang Undang Nasional harus dilalui oleh Hukum Internasional agar dapat diimplementasikan ke dalam hukum Nasional sehingga dapat membuat suatu negara dapat terikat. Ratifikasi tersebut adalah hasil perjanjian Internasional, misalnya hak asasi hukum protokol, konvensi dan sebagainya. Hukum Internasional dapat ditentukan sesuai dengan pemberlakuan prinsip hukum, kebiasaan Internasional dan asas asas hukumnya. Kali ini saya akan menjelaskan tentang perbedaan antara hukum Internasional dan hukum Nasional terlengkap. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.
Perbedaan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional Terlengkap
Apa itu hukum? Hukum menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) dapat diartikan sebagai adat atau peraturan yang dianggap memikat secara resmi, serta dikukuhkan oleh pemerintah atau penguasa. Selain itu adapula yang mengartikan hukum sebagai peraturan, undang undang dan sebagainya yang berguna untuk mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat. Hukum tersebut dapat berbentuk hukum Nasional dan hukum Internasional.
Perbedaan hukum Internasional dan hukum Nasional tidak dapat terpisah dari adanya dua teori atau aliran seperti Dualisme dan Monisme tersebut. Selain itu perbedaan antara hukum Internasional dengan hukum Nasional juga dapat dilihat dari ciri ciri kedua sistem hukum tersebut. Di bawah ini terdapat ciri ciri hukum Internasional dan ciri ciri hukum Nasional yaitu meliputi:
Ciri Ciri Hukum Nasional
Di bawah ini terdapat beberapa ciri ciri pada hukum nasional yaitu meliputi:
- Memiliki unsur larangan dan perintah di dalamnya.
- Larangan dan perintah tersebut memiliki sifat yang mengikat dan memaksa.
- Memiliki unsur norma didalamnya untuk mengatur tingkah laku manusia seperti norma hukum, norma masyarakat dan sebagainya.
- Pembentukan aturan tersebut dilakukan oleh badan pemerintah yang memiliki wewenang.
- Dilakukan dengan unsur yang memaksa.
- Pemberian sanksi untuk orang orang yang melanggar.
Ciri Ciri Hukum Internasional
Ciri ciri dalam hukum Internasional yang paling utama ialah memiliki beberapa asas di dalamnya. Adapun asas asas hukum Internasional yaitu meliputi:
- Asas Teritorial ialah asas yang bergantung pada kekuasaan daerah di suatu negara.
- Asas Kebangsaan ialah asas yang bergantung pada kekuasaan rakyatnya di suatu negara. Dalam asas ini semua warga negara tersebut harus mematuhinya meskipun sedang berada di negara asing.
- Asas Kepentingan Umum ialah asas yang berguna untuk menjaga masyarakat umum agar tetap sejahtera.
Perbedaan Hukum Internasional dan Hukum Nasional
Ditinjau dari Sumber Hukumnya
Ditinjau dari Subjek Hukumnya
Ditinjau dari Kekuatan Hukumnya
Ditinjau dari Integritas Hukumnya
Ditinjau dari Model Hukumnya
Perbedaan antara hukum Internasional dan hukum Nasional selanjutnya ditinjau dari aspek model hukumnya. Model hukum Nasional terdiri dari beberapa badan kelembagaan seperti lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sedangkan hukum nternasional tidak mempunyai badan kelembagaan.
Perbedaan kedua sistem hukum secara Dualisme di atas memperoleh bantahan dari aliran Monisme. Adapun beberapa perbedaan hukum Internasional dan hukum Nasional menurut aliran Monisme yaitu sebagai berikut:
- Secara istilah hukum Internasional dan hukum Nasional cukup berbeda. Tetapi memiliki persamaan dalam sistem hukumnya yaitu individu di sebuah negara pada akhirnya juga diatur oleh hukum Internasional.
- Hukum Nasional dan Internasional merupakan satu kesatuan hukum karena hukum Internasional dapat dinyatakan sebagai sistem hukum, baik untuk setiap individu maupun negara.