Pengertian Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan Dipelopori Oleh

Posted on

Pengertian Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan Dipelopori Oleh – Seperti yang kita tahu bahwa dalam negara terdapat masyarakat atau sekelompok orang yang salah satunya menjadi penguasa atau pemimpin. Apa itu negara? Pengertian negara adalah kelompok masyarakat yang disatukan oleh organisasi tertentu dari berbagai latar belakang yang tidak sama. Kemudian adapula yang mengartikan negara sebagai organisasi kekuasaan yang membuat negara menjadi alat untuk menguasai dan mengatur masyarakat didalamnya.

Lalu pengertian negara sebagai organisasi kekuasaan dipelopori oleh siapa? Negara memang termasuk dalam organisasi kekuasaan dengan dipelopori oleh Logemann sesuai dengan karya bukunya yang berjudul Over De Theorie van Een Stelling Staatsrecht. Berdasarkan pendapat Logemann, negara adalah organisasi yang memiliki landasan kekuasaan yang digunakan untuk mengatur masyarakat di dalamnya.

pengertian negara sebagai organisasi kekuasaan dipelopori oleh
Definisi Negara

Pandangan Logemann mengenai sebuah negara ini kemudian diikuti oleh beberapa tokoh lain seperti Harold J. Laski, Max Weber, dan Leon Duguit. Negara memang disebut sebagai organisasi kekuasaan karena kegunaan negara adalah mengatur sikap serta perbuatan kelompok manusia berdasarkan mekanisme tata hubungan kerja yang dimiliki oleh penguasa. Pengaturan masyarakat ini didasarkan pada pemerintah yang membuat sistem perundang undangan untuk ditaati oleh semua warga negaranya. Nah kali ini saya akan menjelaskan tentang pengertian negara sebagai organisasi kekuasaan dipelopori oleh siapa. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.

Pengertian Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan Dipelopori Oleh

Seperti yang kita tahu bahwa dalam sebuah negara tentunya terdapat penguasa dan warga ngaranya. Sebagai seorang penguasa negara pasti memiliki beberapa batasan yang perlu di taati sehingga ada beberapa perilaku atau tindakan yang tidak boleh dilakukan sewenang wenang. Secara umum tindakan yang dilakukan penguasa bertujuan untuk membuat peraturan dan mengatur warga negaranya.

Biasanya para penguasa mencari cara yang tepat untuk mengatur dan menyusun negaranya agar dapat menggapai tujuan bersama. Kemudian adapula fungsi dari negara itu sendiri yaitu mengupayakan adanya kesejahteraan rakyat, menegakkan keadilan, menjaga ketertiban rakyat, dan membentuk pertahanan. Pengertian negara secara umum adalah sebuah organisasi yang berisi pemerintah yang sah, wilayah permanen, dan rakyat. Selain itu adapula pengertian negara menurut para ahli yang telah saya jelaskan pada artikel sebelumnya. Lantas pengertian negara sebagai organisasi kekuasaan dipelopori oleh siapa?

Seperti yang kita tahu bahwa arti negara secara luas adalah masyarakat atau sosial yang diatur untuk membentuk kehidupan dan tempat tinggal bersama secara konstitusional. Terbentuknya negara ini tentunya tidak luput dari adanya beberapa unsur. Adapun unsur unsur negara tersebut adalah:

  1. Rakyat adalah semua orang yang terdapat dalam suatu wilayah negara.
  2. Wilayah adalah tempat untuk menyelenggarakan pemerintahan yang sah ataupun tempat yang ditinggali oleh rakyat disebuah negara.
  3. Pemerintah yang sah adalah pemerintah yang memiliki kekuasaan paling tinggi dan dibentuk oleh rakyat.
  4. Pengakuan negara lain adalah pengakuan untuk menata sebuah negara agar menjadi lebih merdeka.

Materi pengertian negara tersebut tentunya tidak hanya menjadi bahan pengajaran saja, tetapi juga menjadi bahan soal soal ujian. Salah satu bentuk soalnya yaitu:

Pengertian negara sebagai organisasi kekuasaan dipelopori oleh . . .

Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah dipelopori oleh Prof. J.H.A. Logemann melalui karya bukunya dengan judul Over De Theorie van Een Stelling Staatsrecht.

Istilah negara berdasarkan bahasa asing berasal dari kata “State” dari bahasa Inggris dan kata “Staat” dari bahasa Belanda dan jerman. Menurut Bahasa Latin, istilah negara asalnya dari kata statum atau status artinya membuat sendiri, menempatkan, dan keadaanya berdiri.

Berdasarkan penjelasan di atas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pengertian negara sebagai organisasi kekuasaan dipelopori oleh Johann Heinrich Adolf Logemann / J.H.A Logemann. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung di blog ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *