Pengertian Negara Menurut Para Ahli dan Secara Umum Terlengkap – Apa definisi negara itu? Negara dapat diartikan menurut para ahli maupun secara umum. Lalu apa pengertian negara menurut para ahli? Definisi negara secara umum ialah sebuah daerah yang terdiri dari pemerintahan, pengakuan, warga dan wilayah. Adapula arti negara secara luas. Negara tidak hanya sebuah tempat yang dapat ditempati. Namun adapula hal hal yang termasuk dalam suatu negara tersebut. Selain itu adapula tujuan dan fungsi dari negara yaitu membentuk ketertiban dan keamanan untuk warga negaranya. Kemudian negara juga berfungsi untuk menjadi kepastian hak hak asasi manusia untuk rakyatnya.
Apakah anda tahu apa definisi negara itu? Negara tersebut memiliki definisi yang dapat dijabarkan secara umum maupun menurut para ahli. Negara tersebut merupakan suatu tempat yang berisi ribuan orang yang terbentuk dalam sebuah masyarakat luas. Jika membahas tentang negara tentunya akan dikaitkan dengan hal hal lain di dalamnya seperti sistem hukum, dasar hukum dan masih banyak lagi.
![]() |
Definisi tentang Negara |
Sebuah negara dapat tercipta jika memenuhi beberapa syarat ketentuan pembentukan negara. Adapun beberapa unsur pembentukan negara yaitu seperti wilayah, warga negara, pengakuan dari negara lain dan pemerintahan yang berdaulat. Unsur unsur tersebut harus dipenuhi untuk membentuk sebuah negara. Di dunia saat ini telah banyak sekali macam macam negara, salah satunya ialah negara Indonesia. Kemudian adapula contoh negara lain yang terdapat di dunia seperti Singapura, Korea Selatan, Jepang, Arab Saudi, Jerman, Inggris, Amerika Serikat, Malaysia, Australia, Spanyol, Kanada, Thailand, Italia, India, Prancis, dan sebagainya. Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang pengertian negara menurut para ahli dan pengertian secara umum terlengkap. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.
Contents
- 1 Pengertian Negara Menurut Para Ahli dan Secara Umum Terlengkap
- 1.1 Pengertian Negara Menurut Para Ahli
- 1.1.1 Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
- 1.1.2 Aristoteles
- 1.1.3 Plato
- 1.1.4 Max Weber
- 1.1.5 John Locke
- 1.1.6 Karl Marx
- 1.1.7 Prof. Mirian Bujiardjo
- 1.1.8 Ibnu Chaldun
- 1.1.9 Roger F. Soleau
- 1.1.10 Hugo de Groot (Grotius)
- 1.1.11 Dr. W. L. G. Lemaire
- 1.1.12 Harold J. Laski
- 1.1.13 Prof Mr. Soenarko
- 1.1.14 Logeman
- 1.1.15 Georg Wilhelm Friedrich Hegel
- 1.1.16 Roelof Krannenburg
- 1.1.17 Bellefroid
- 1.1.18 Prof. Mr. L. J. Van Apeldoorn
- 1.1.19 M. Nasroen
- 1.1.20 Sunarko
- 1.1.21 Prof. R. Djokosutono, SH
- 1.1.22 Leon Duguit
- 1.1.23 M. Solly Lubis. SH
- 1.1.24 George Jellinek
- 1.1.25 J.J. Rousseau
- 1.1.26 Kranwer
- 1.1.27 Dr. Wiryono Prodjodikoro. SH
- 1.1.28 Dr. Oeripan Notohamidjojo
- 1.1.29 G. Pringgodigdo, SH
- 1.1 Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Pengertian Negara Menurut Para Ahli dan Secara Umum Terlengkap
Sebelum membahas tentang dasar hukum sebuah negara maupun hal hal lain di dalamnya. Anda harus mengetahui terlebih dahulu tentang definisi sebuah negara tersebut. Negara ini memang memiliki pengertian yang dapat dijabarkan secara umum maupun pendapat para ahli. Lantas apa yang dimaksud negara itu?
Negara merupakan organisasi politik wajib dalam wilayah geografis tertentu yang memiliki pemerintah terpusat, dimana secara sah dapat mempertahankan monopolinya terhadap penggunaan kekuatan. Untuk kategori negara berdaulat secara umum dapat menundukkan negara negara lain dengan hegemoni atau kedaulatan luar, dimana letak kedaulatannya paling tinggi dibandingkan negara lain.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Setelah menjelaskan tentang definisi negara secara umum di atas. Selanjutnya saya akan membahas tentang definisi negara menurut para ahli. Adapun penjelasan selengkapnya yaitu:
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Aristoteles
Plato
Max Weber
John Locke
Karl Marx
Prof. Mirian Bujiardjo
Ibnu Chaldun
Roger F. Soleau
Hugo de Groot (Grotius)
Dr. W. L. G. Lemaire
Harold J. Laski
Prof Mr. Soenarko
Logeman
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Roelof Krannenburg
Bellefroid
Prof. Mr. L. J. Van Apeldoorn
M. Nasroen
Sunarko
Prof. R. Djokosutono, SH
Leon Duguit
M. Solly Lubis. SH
George Jellinek
J.J. Rousseau
Kranwer
Dr. Wiryono Prodjodikoro. SH
Dr. Oeripan Notohamidjojo
G. Pringgodigdo, SH
Definisi negara menurut G. Pringgodigdo, SH ialah sebuah organisasi kewibawaan atau kekuasaan yang wajib melengkapi unsur unsur syarat tertentu seperti rakyat yang hidup teratur, pemerintahan yang berdaulat dan wilayah tertentu sehingga dapat membentuk sebuah bangsa tertentu.
Apakah anda sudah paham mengenai definisi negara tersebut? Pengertian negara sendiri dapat kita temukan dalam bentuk umum ataupun pendapat para ahli. Setiap pendapat memiliki makna yang sama yaitu negara adalah sekelompok orang yang berdiam diri di wilayah tertentu, serta memiliki aturan dan kedaulatan sah dari pemerintahan.
Sekian penjelasan mengenai pengertian negara menurut para ahli dan secara umum terlengkap. Negara secara umum dapat diartikan sebagai segerombolan orang yang mendiami wilayah tertentu, mempunyai kedaulatan dan diatur oleh pemerintahan negara secara sah. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung di blog ini.