Alokasi dana sesuai Juknis BOS 2020
Alokasi dana sesuai Juknis BOS 2020

Juknis BOS 2023 Petunjuk Teknis Pelaporan Dana BOS Permendikbud No 8 Tahun 2021

Posted on

Juknis BOS 2023 Petunjuk Teknis Pelaporan Dana BOS Sesuai Permendikbud No 8 Tahun 2021 – Juknis ini berlaku untuk SD, SMP, SMA, dan SMK di seluruh Indonesia. Tata cara melaporkan alokasi dana BOS tertuang dalam peraturan menteri nomor 8 yang baru baru ini diterbitkan. Melalui peraturan baru tersebut diharapkan bisa meningkatkan transparansi sekolah tentang penggunaan biaya operasional sekolah yang telah diberikan. Hal ini sekaligus mengharuskan bapak ibu guru menyusun gambaran nyata (real) keadaan penggunaan BOS tersebut.

Bantuan operasional sekolah memang sudah seharusnya dibuat fleksibel dan transparan. Penggunaan yang lebih fleksibel dan sesuai kebutuhan sekolah namun dalam tetap transparan dalam pelaporannya. Menurut menteri pendidikan Nadiem Makarim langkah awal ini dibuat untuk mensejahterakan guru honorer yang beberapa tahun terakhir mendapatkan penghasilan yang kurang layak. Setelah mengetahui sekilas Juknis BOS 2023 tersebut bagamana pendapat bapak ibu guru?

Di lain sisi, menyusun laporan alokasi dana BOS 2023 sebenarnya tidaklah terlalu sulit. Internet memberikan kita akses informasi tanpa batas untuk membantu menyelesaikan segala permasalahan. Hal inipun sekaligus menjawab kebingungan panitia dana BOS ketika mengalami kendala dalam membuat laporan.

Juknis BOS 2023 Petunjuk Teknis Pelaporan Dana BOS Permendikbud No 8 Tahun 2021

Seperti yang kita ketahui kalau setiap sekolah memiliki kebutuhan serta kondisi yang berbeda satu sama lain. Dengan diterbitkannya permendikbud yang mengatur alokasi dana BOS maka pemerintah memberikan hak otonomi khusus untuk sekolah. Dengan demikian harapan memberikan honor kepada tenaga honorer lewat bantuan operasional sekolah dapat direalisasikan.

Alokasi dana sesuai Juknis BOS 2020
Alokasi dana sesuai Juknis BOS 2021

Pihak sekolah bisa menggunakan dana BOS untuk menggaji tenaga honorer dengan beberapa ketentuan dasar. Diantaranya adalah guru honorer sudah memiliki NUPTK, Belum mempuinyai sertifikasi pendidik, serta telah terdaftar Dapodik sebelum 1 januari 2021. Kebijakan yang dikeluarkan mendikbud tersebut merupakan bagian dari program merdeka belajar. Tujuannya tidak lain adalah untuk meningkatkan fleksibilitas penggunaan dana BOS melalui hak otonomi khusus sekolah.

Selain Juknis BOS 2023 SD SMP SMA dan SMK ada beberapa kententuan yang perlu bapak ibu ketahui. Dalam artikel ini saya akan membuat rangkuman poin-poin penting yang tertuang dalam petunjuk teknis penggunaan bantuan operasional sekolah. Pertama-tama silahkan bapak ibu simpan terlebih dulu file salinan permendikbud no 8 tahun 2021 lengkap dengan lampiran di bawah ini:

File Salinan PERMEN No 8 Tahun 2023 Tentang Juknis BOS Reguler

BOS Reguler

Berdasarkan penjabaran dalam file diatas disebutkan definisi BOS reguler adalah salah satu program pemerintah di bidang pendidikan yang menyediakan pendanaan untuk biaya operasional sekolah. Disebutkan juga dalam petunjuk teknis bahwa pendanaan tersebut bersumber dari alokasi dana khusus non-fisik. Pernyataan ini sesuai dengan peraturan menteri no 8 tahun 2021 pasal 1 ayat 12.

Tujuan dan Penggunaan Dana BOS Reguler

Bantuan dana operasional sekolah diberikan bukan tanpa tujuan. Diterbitkannya petunjuk teknis alokasi BOS memang sangatlah membantu kita semua. Baik kepala sekolah, guru, murid maupun seluruh lapisan tenaga pendidik bisa merasakan manfaatnya. Berdasarkan Juknis BOS 2023 dalam peraturan menteri no 8 pasal 2 dijelaskan bahwa BOS memiliki tujuan diantaranya:

  • Membantu kelangsungan biaya operasional sekolah.
  • Mewujudkan peningkatan aksesibilitas dan mutu pembelajaran untuk peserta didik.

Mengingat tujuan alokasi dana yang begitu besar tentu dibutuhkan prinsip untuk menggunakannya. Prinsip penggunaan dana BOS Reguler tersebut telah diatur dalam Permendikbud no 8 tahun 2021 pasal 3 yakni:

  • Fleksibilitas: Penggunaan dana BOS dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah.
  • Efektivitas: Penggunaan dana BOS reguler diharapkan bisa memberikan pengaruh, hasil, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan.
  • Efisiensi: Penggunaan dana BOS diharapkan mampu meningkatkan kualitas belajar siswa dengan alokasi biaya seminimal mungkin dan hasil optimal.
  • Akuntabilitas: Penggunaan dana BOS reguler harus bisa dipertanggung jawabkan berdasarkan pertimbangan logis sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
  • Transparansi: Dana BOS reguler dikelola secara transparan (terbuka) serta mengakomodasi seluruh aspirasi pemangku kepentingan dan sesuai kebutuhan sekolah.

Juknis BOS 2023 memang mengatur segala peraturan baik itu penggunaan hingga pelaporan dana BOS reguler. Pada dokumen tersebut juga mengatur berbagai kriteria penerima dana operasional sekolah. Lantas seperti apa kriteria tersebut?

Kriteria Sekolah Penerima dana BOS

Tidak semua sekolah bisa menerima bantuan operasional reguler tersebut. Mengapa demikian? bukankan setiap sekolah berhak mendapatkan bantuan dana dari pemerintah? hal ini memang benar. Namun dalam Juknis BOS 2023 telah diatur beberapa kriteria sekolah penerima dana BOS reguler. Disebutkan juga dalam pasal 4 ayat 2 bantuan operasional diberikan kepada sekolah dengan ketentuan:

  • Mengisi serta memperbarui Dapodik sesuai kondisi sebenarnya sekolah hingga batas waktu yang ditentukan tiap tahunnya.
  • Mempunyai nomor pokok sekolah Nasional yang terdaftar pada Dapodik.
  • Mempunya izin operasional yang valid dari masyarakat dan terdaftar pada Dapodik.
  • Mempunyai seminimal mungkin 60 peserta didik selama 3 tahun terakhir.
  • Tidak termasuk satuan pendidikan kerja sama.

Meskipun setiap pasal dalam petunjuk teknis penggunaan BOS bersifat mutlak namun tidak serta merta membuatnya mengikat. Hal ini dibuktikan dengan adanya pasal 4 ayat 3 yang mengatur persyaratan sekolah harus memiliki minimal 60 siswa selama 3 tahun terakhir. Jadi secara otomatis ayat 3 mematahkan segala aturan yang ada pada ayat sebelumnya. Dalam juknis BOS 2021 pasal 4 ayat 3 menyebutkan kriteria sekolah diantaranya:

  • Sekolah terintegrasi SD luar biasa, SMP luar biasa, SMA luar biasa dan SLB.
  • Sekolah yang terletak pada daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) maupun daerah khusus sesuai ketentuan dalam undang-undang.
  • Sekolah yang diselenggarakan PEMDA yang terletak pada daerah dengan tingkat kepadatan penduduk rendah dan tidak bisa digabungkan dengan sekolah lain karena kondisi geografisnya.

Aturan lain juga berlaku untuk sekolah penerima dana berdasarkan data dapodik per tanggal 31 agustus. Seperti yang kita ketahui bahwa tanggal tersebut merupakan batas akhir pengambilan data yang dilakukan pemerintah untuk alokasi dana BOS. Jika sekolah gagal memenuhi kriteria sebelum batas tersebut maka dinyatakan tidak bisa menerima bantuan. Pemberian serta pelaporan dana BOS dilakukan secara bertahap setiap tahunnya (ada 3 tahap).

Alokasi Dana BOS

Seperti yang telah diatur dalam Juknis BOS 2023 pemerintah telah menetapkan besaran dana alokasi BOS reguler. Setiap sekolah penerima bantuan wajib mengikuti petunjuk teknis BOS yang diatur dalam permendikbud no 8 tahun 2021 pasal 6 ayat 1, 2 dan 3. Ayat 1 mengatur tentang besaran alokasi penerimaan bantuan dengan rumus besar satuan biaya dikali jumlah siswa. Sedangkan pada ayat 2 disebutkan bahwa satuan biaya pada ayat sebelumnya adalah:

  • Rp. 900.000,- per 1 orang peserta didik jenjang SD setiap 1 tahun.
  • Rp. 1.100.000,- per 1 orang peserta didik jenjang SMP setiap 1 tahun.
  • Rp. 1.500.000,- per 1 orang peserta didik jenjang SMA setiap 1 tahun.
  • Rp. 1.600.000,- per 1 orang peserta didik jenjang SMK setiap 1 tahun.
  • Rp. 2.000.000,- per 1 orang peserta didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap setahun.

Sedangkan pada sekolah yang terintegrasi dan menyandang status “luar biasa” dengan jumlah siswa kurang dari 60 orang akan tetap dihitung 60 dikali satuan biaya. Lalu peritungan serta pelaporan dana BOS untuk SMP dan SMA terbuka dihitung dari jumlah siswa yang memiliki NISN dan digabungkan menjadi satu dengan sekolah induk.

Komponen Penggunaan Dana Berdasarkan Juknis BOS 2023

Permendikbud nomor 8 tahun 2021 mengatur berbagai petunjuk teknis BOS dalam berbagai aspek. Salah satunya adalah komponen utama sesuai yang telah disebutkan dalam pasal 9 ayat 2. Pihak sekolah seharusnya menggunakan bantuan operasional sekolah untuk keperluan diantaranya:

  1. PPDB (penerimaan peserta didik baru).
  2. Mengembangkan perpustakaan sekolah.
  3. Operasional kegiatan pembelajaran serta ekstrakulikuler.
  4. Kegiatan evaluasi dan asesmen pembelajaran.
  5. Administrasi sekolah.
  6. Mengembangkan tenaga pendidik serta program profesi guru.
  7. Penggunaan daya dan jasa.
  8. Memelihara sarana dan prasarana.
  9. Pengadaan alat multimedia.
  10. Kegiatan praktek, magang, dan lain sebagianya.
  11. Penyelenggaraan ujian kompetensi, sertifikasi keahlian, sertifikasi bahasa asing, dan lain sebagianya.
  12. Pemberian honor bagi tenaga pendidik honorer sebagainya disebutkan maksimal alokasi dana BOS untuk honor adalah 50% dari total dana diterima.
Komponen yang diatur dalam petunjuk teknis BOS 2020
Komponen yang diatur dalam petunjuk teknis BOS 2021

Meskipun sudah diatur dalam juknis BOS 2023 namun pada kenyataanya masih banyak tim yang masih belum paham. Hal ini akhirnya menimbulkan berbagia penyimpangan alokasi BOS di banyak sekolah. Padahal pada permendikbud no 8 tahun 2021 pasal 12 telah diatur beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh tim BOS. Adapun larangan penggunaan bantuan antara lain:

  1. Disimpan untuk mendapatkan bunga.
  2. Dipinjamkan pada pihak lain.
  3. Membeli software pelaporan dana BOS atau software sejenis.
  4. Menyewa aplikasi pendataan serta penerimaan peserta didik baru.
  5. Membiayai kegiatan non-prioritas sekolah.
  6. Membeli keperluan pribadi seperti seragam, sepatu ataupun pakaian untuk guru maupun siswa.
  7. Membiayai kegiatan yang bersifat iuran.
  8. Dipakai untuk membiayai perawatan inventaris sekolah dengan kategori rusak berat atau sedang.
  9. Membangun ruang maupun gedung baru dalam atau luar sekolah.
  10. Investasi berupa saham.
  11. Membiayai seluruh kegiatan yang sudah dibiayai sepenuhnya oleh pemprov, pemda, maupun pemerintah pusat.
  12. Menyelewengkan penggunaan dana BOS untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Dengan membaca berbagai hal yang boleh serta tidak boleh dilakukan tim diharapkan bisa menambah pengetahuan kita. Berbagai peraturan tersebut juga bisa membantu kita dalam pelaporan dana BOS 2023 sesuai dengan Juknis BOS 2023 yang berlaku.

Pengelolaan, Tanggung Jawab, dan Pelaporan Penggunaan Dana BOS

Setiap kucuran bantuan yang diberikan pemerintah pasti memiliki tanggung jawab dan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan. Demikian juga dalam Juknis BOS 2023 yang telah diatur dalam pasal 16 sampai 17 permendikbud no 8 tahun 2021. Baik sekolah dan PEMDA diberikan wewenang untuk mengelola serta melaporkan alokasi dana BOS dengan tata cara tersendiri. Tata cara tersebut telah diatur dalam lampiran terpisah dengan permendikbud (file ada di atas).

Tata Cara Pelaporan BOS 2020
Tata Cara Pelaporan BOS 2021

Selain itu, Juknis BOS 2023 juga mengatur ketentuan tentang peralihan dana BOS. Hal ini terjadi ketika terdapat sisa anggaran bantuan operasional sekolah. Menanggapi kejadian seperti ini kita bisa berpatokan pada pasal 19 dan 20 permendikbud. Pihak sekolah tetap bisa menggunakan dana BOS dengan ketentuan sesuai petunjuk teknis BOS yang berjalan.

Pengelolaan dana BOS di Sekolah

Pihak sekolah bisa menggunakan bantuan operasional sesuai juknis BOS 2023 dengan ketentuan:

  1. Bantuan operasional dikelola dengan prinsip manajemen berbasis sekolah. Maksudnya perencanaan, penggunaan, pengelolaan, serta pengawasan sesuai kebutuhan sekolah.
  2. Rencana dibuat berdasarkan evaluasi awal sekolah.
  3. Sekolah memiliki wewenang menggunakan bantuan sesuai prioritas kebutuhan sekolah dengan memperhatikan prinsip dalam juknis BOS 2021.
  4. Dana hanya boleh digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan.
  5. Penggunaan bantuan operasional harus dilakukan bersarkan kesepakatan bersama antara guru, tim BOS dan Komite Sekolah. Selanjutnya keputusan tersebut dituliskan dalam berita acara dan ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.
  6. Seluruh pengelolaan dana BOS dilakukan oleh tim BOS sekolah.

Tugas dan tanggungjawab tim BOS

Mengingat begitu besarnya wewenang yang diberikan pada tim diatas maka mereka yang terdaftar harus mengetahui posisinya. Tugas dan tanggungjawab tim BOS sekolah tidaklah mudah. Berdasarkan juknis BOS 2023 seluruh anggota tim memiliki tugas dan tanggung jawab diantaranya:

  1. Mengisi serta update data valid sekolah di Dapodik sesuai dengan kondisi nyata.
  2. Bertanggungjawab atas segala data sekolah yang ada pada Dapodik.
  3. Menyusun RKAS yang mengacu pada prinsip efisiensi, transparansi, efektivitas, serta akuntabilitas.
  4. Menginput RKAS pada sistem.
  5. Menyelenggarakan sistem administrasi pertanggungjawaban penggunaan dana BOS reguler secara lengkap.
  6. Mengkonfirmasi penerimaan dana.
  7. Membuat serta menyampaikan laporan alokasi dana BOS 2021.
  8. Bersedia diaudit oleh lembaga yang mempunyai wewenang mengaudit sesuai ketentuan undang-undang.

Alokasi pembiayaan sesuai Juknis BOS 2023

Jika anda merupakan salah satu tim bos sekolah maka pekerjaan berat serta tanggung jawab besar sedang menanti anda. Sebagai gambaran untuk pelaporan dana BOS saya akan memberikan rincian alokasi pembiayaan yang harus anda terapkan.

Pembiayaan PPDB (Penerimaan peserta didik baru)

  • Pengadaan dan penggandaan formulir pendaftaran.
  • Publikasi, biaya layanan PPDB dan pengumuman penerimaan peserta didik baru.
  • Biaya pengenalan lingkungan sekolah (saat MOS).
  • Tes bakat skolatis, tes potensi akademik, serta tes peminatan sekolah yang diselenggarakan PEMDA.
  • Kegiatan serta kebutuhan lain yang relevan terkait PPDB.
  • Mendata peserta didik lama.

Pembiayaan pengembangan perpustakaan

Penyediaan buku teks utama dengan ketentuan:

  • Sesuai dengan kurikulum yang diterapkan.
  • Memenuhi kebutuhan buku guru untuk setiap mapel.
  • Memenuhi rasio buku untuk setiap siswa tiap mapelnya.
  • Kriteria buku yang dibeli harus sudah dikaji oleh kementerian pendidikan.
  • Buku yang sudah dibeli harus menjadi pegangan dalam pembelajaran.

Penyediaan buku pendamping dengan syarat:

  • Buku harus sesuai dengan kurikulum yang diimplementasikan.
  • Buku harus sudah dinilai serta dipatenkan oleh menteri pendidikan.

Penyediaan buku non-teks dengan syarat:

  • Buku memenuhi kriteria pendidikan karakter berbasis kelas, sekolah, serta masyarakat dan memiliki literasi abad 21.
  • Buku harus sudah dinilai dan dipatenkan oleh kementerian pendidikan.

Itulah beberapa contoh alokasi pembiayaan berdasarkan juknis BOS 2023 yang ditetapkan. Sebenarnya masih banyak lagi contoh pembiayaan yang bisa kita buat. Misalnya saja pembiayaan pembelajaran dan ekstrakulikuler, pembiayaan sarana prasarana, asesmen dan evaluasi, dan lain sebagianya.

Dengan berbagai perubahan dalam sektor pendanaan serta bantuan operasional sekolah diharapkan bisa membawa pendidikan ke arah yang lebih baik. Berdasarkan informasi yang telah saya himpun setelah rapat gabungan menteri pendidikan, menkeu, dan mendagri menghasilkan beberapa kesimpulan. Kesimpulan tersebut sedikit banyak akan mempengaruhi penyaluran dana BOS 2023. Lantas apa yang membedakan penyaluran BOS tahun ini dengan tahun sebelumnya?

Implementasi Juknis BOS 2023

Penyaluran cepat dan tepat sasaran menjadi slogan mendikbud dalam rapat yang digelarnya. Jika sebelumnya dana harus terlebih dahulu berhenti di rekening kas umum daerah (RKUD). Pada implementasi kali ini dana akan ditransfer secara langsung melalui rekening menkeu sehingga alur dana terpotong dan terkesan lebih cepat.

Kecepatan sekolah dalam menerima bantuan diharapkan juga diikuti oleh ketepatan sasaran yang ingin dicapai. Sekolah diharapkan bisa memanfaatkan bantuan tersebut sebagaimana mestinya sesuai dengan petunjuk teknis BOS 2023 yang sudah diterbitkan. Setiap jenjang baik itu SD, SMP, SMA, maupun SMK memiliki Juknis serta lampiran sendiri.

Kementerian pendidikan juga mengharapkan pelaporan alokasi dana BOS sesuai dengan kondisi real serta kebutuhan sekolah. Dengan demikian akan membuka akses menuju peningkatan transparansi dan akuntabilitas pada laporan yang diberikan. Hal ini pun sesuai dengan tujuan juknis BOS 2023 permendikbud no 8 tahun 2021.

Itulah sedikit ulasan tentang peraturan menteri yang baru saja diterbitkan beberapa waktu lalu. Jika terdapat pertanyaan terkait petunjuk teknis BOS 2023 yang saya ulas diatas silahkan ajukan melalui kolom komentar. Melalui blog ini pula saya harapkan bisa menjadi wadah sharing bapak ibu guru terkait penggunaan, alokasi, serta pelaporan dana BOS 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *