![]() |
Kewenangan dalam Mahkamah Konstitusi |
Bahkan dalam dunia Internasional, MK harus dapat memberikan pandangan baik sesuai dengan peran Indonesia di tingkat Internasional. Apakah anda tahu apa saja kewenangan Mahkamah Konstitusi itu? Setiap lembaga negara memiliki wewenangnya masing masing seperti halnya wewenang Mahkamah Konstitusi tersebut.
Anggota Mahkamah Konstitusi terdiri dari sembilan orang hakim konstitusi yang telah diputuskan oleh Presiden. Mahkamah agung mengajukan tiga orang, Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan tiga orang dan Presiden juga mengajukan tiga orang sebagai anggota MK. Pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi dilakukan oleh dan dari hakim konstitusi dengan masa jabatan tiga tahun.
Contents
10 Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) Berdasarkan UUD 1945
Untuk menjadi hakim konstitusi kita harus memiliki kriteria khusus seperti kepribadian dan integritas yang baik, negarawan, serta adil. Selain itu tidak merangkap sebagai pejabat negara agar nantinya tindakan penyalahgunaan kewenangan dapat dikurangi atau diminimalisir. apa saja wewenang Mahkamah Konstitusi? inilah pertanyaan yang sering diajukan oleh siswa.
Sebenarnya materi yang membahas tugas serta kewenangan lembaga tinggi negara bisa kita jumpai pada mapel PKN jenjang SMP dan SMA. Poin-poin materinya pun sudah tertulis rapi di buku pedoman siswa. Di lain sisi, guru biasanya juga akan menyampaikan penjelasan secara intens karena setiap aspek mahkamah konstitusi selalu muncul sebagai soal ketika ujian.
Apa Itu Mahkamah Konstitusi
Meski sering mendengar istilahnya, tapi tak semua orang mengetahui definisi MK dengan benar. Pada pengantar artikel di awal sudah saya terangkan bahwa MK merupakan lembaga tinggi negara yang diberi tugas untuk menegakkan keadilan, hukum, serta melaksanakan peradilan. Tentu saja ruang lingkup peradilan sesuai dengan kekuasaan kehakiman yang bersifat merdeka.
Tugas MK tersebut telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 pasal 2 mengenai Mahkamah Konstitusi dan UUD RI Tahun 1945 Pasal 24 ayat 1. Nah, bersumber dari Undang-undang inilah kita akan mempelajari apa saja kewenangan lembaga negara satu ini.
Selain MK adapula Mahkamah Agung yang melakukan kekuasaan kehakiman disertai dengan peradilan dibawahnya seperti lingkungan peradilan agama, peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan militer sampai dengan Mahkamah Konstitusi seperti halnya dijelaskan dalam UUD RI Tahun 1945 Pasal 24 ayat 2. Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi telah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945.
Wewenang Mahkamah Konstitusi Sesuai UU No 24 Tahun 2003
- Melakukan pengujian kepada Undang Undang, lebih tepatnya kepada UUD 1945.
- Memutus kewenangan dalam sengketa lembaga negara sebagaimana tertulis dalam Undang Undang Dasar 1945.
- Memberikan keputusan terkait pembubaran partai politik.
- Menyelesaikan perselisihan dalam hasil pemilu (pemilihan umum).
Hal hal di atas merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi yang perlu dilaksanakan. Namun masih ada wewenang Mahkamah Konstitusi lainnya seperti memberikan keputusan mengenai hasil pemilihan Walikota, Bupati, dan Gubernur serta membentuk badan Peradilan khusus sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2015 Pasal 157. Dalam UUD 1945 Pasal 24C ayat 2 juga dijelaskan bahwa kewajiban Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan terkait pendapat DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) menurut UUD tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan atau Wakil Presiden.
Kewenangan MK Berdasar UU 24 Tahun 2003
Lembaga negara satu ini ternyata juga memiliki wewenang terhadap presiden dan wakilnya. Tentunya hak eksklusif ini diberikan apabila lembaga eksekutif tersebut melakukan pelanggaran. Sedangkan prosesnya harus melalui rapat DPR terlebih dahulu baru diputuskan oleh MK.
- Menghianati negara adalah bentuk tindak pidana yang mengancam keamanan negara seperti halnya yang dimaksud dalam Undang Undang.
- Penyuapan dan korupsi sebagaimana yang telah diatur dalam UU.
- Tindak pidana lainnya yang tergolong berat akan diberikan pidana penjara selama lima tahun bahkan lebih.
- Perbuatan tercela seperti merendahkan martabat Presiden dan atau Wakil Presiden.
- Syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden yang tidak dapat lagi dipenuhi sesuai dengan UUD 1945 Pasal 6.