Tujuan Hukum Nasional Berdasarkan Para Ahli Terlengkap
Tujuan Hukum Nasional

Tujuan Hukum Nasional Berdasarkan Para Ahli Terlengkap

Posted on

Tujuan Hukum Nasional Berdasarkan Para Ahli Terlengkap – Apa itu hukum? Hukum menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah adat atau peraturan yang dikukuhkan secara resmi oleh pemerintah atau penguasa sehingga dianggap mengikat. Selain itu adapula yang mengartikan hukum sebagai peraturan, undang undang dan sebagainya untuk mengatur pergaulan dalam kehidupan masyarakat.

Dalam literatur hukum terdapat teori tujuan hukum Nasional yang terdiri dari teori utilities dan teori etis. Teori etis ialah teori dasar yang berhubungan dengan isi dan etika hukum berdasarkan keyakinan mengenai manakah yang tidak adil dan adil. Teori etis dalam tujuan hukum ialah pencapaian keadilan yang semata mata diberikan kepada setiap orang dalam bentuk hak masing masing. Sedangkan teori utilities dalam tujuan hukum ialah untuk memberikan faedah dan manfaat untuk orang orang di masyarakat. Namun apa sebenarnya tujuan dalam hukum itu?

Tujuan Hukum di Indonesia

Pada dasarnya tujuan dalam hukum Nasional ialah memberikan kenikmatan, manfaat dan kebahagiaan yang besar dan berjumlah banyak untuk kelompok atau seseorang di masyarakat. Selain itu adapula tujuan hukum menurut para ahli. Pendapat para ahli mengenai tujuan dalam hukum tersebut berbeda beda. Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang tujuan hukum Nasional berdasarkan para ahli terlengkap. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.

Tujuan Hukum Nasional Berdasarkan Para Ahli Terlengkap

Hukum secara umum dapat dibagi menjadi beberapa kategori. Jenis jenis hukum ini dapat berupa hukum Nasional maupun hukum Internasional. Pada dasarnya kedua jenis hukum ini berbeda, mulai dari definisi hingga tujuan di dalamnya.

Apakah tujuan pembuatan hukum itu? Tujuan hukum Nasional di Indonesia ialah untuk memberikan aturan kewajiban dan hak hak secara pasti kepada lembaga tinggi negara, setiap warga negara dan semua pejabat negara sehingga semua tindakan dan kebijaksanaan untuk terciptanya tujuan nasional Indonesia dapat dilaksanakan yakni tercipta masyarakat yang cinta dan bangga tanah air Indonesia, terlindungi oleh hukum, terampil, serta cerdas dalam kondisi kehidupan adil dan makmur sesuai dengan pedoman Pancasila.

Setelah memahami tujuan umum hukum Nasional tersebut. Selanjutnya saya akan membahas tentang tujuan pada hukum Nasional menurut beberapa ahli. Di bawah ini terdapat tujuan dari hukum Nasional menurut para ahli yaitu diantaranya:

Aristoteles (Teori Etis)

Tujuan hukum menurut Aristoteles adalah sekedar untuk memperoeh keadilan. Dengan kata lain setiap orang atau masyarakat diberikan haknya yang sudah semestinya ia dapatkan. Tujuan dalam hukum Nasional ini dinamakan teori etis karena hukumnya memiliki isi yang diputuskan melalui kesadaran etis tentang manakah yang tidak adil ataupun adil.

Jeremy Bentham (Teori Utilities)

Tujuan hukum Nasional menurut Jeremy Bentham ialah untuk memperoleh manfaat atau faedah. Maknanya tujuan hukum tersebut bagi orang orang dan masyarakat akan dijamin kebahagiaannya.

Prof Subekti S.H.

Tujuan dalam hukum Nasional menurut Prof Subekti S.H. ialah untuk menciptakan ketertiban dan keadilan sebagai sarana penghasil kemakmuran dan kebahagiaan.

Van Apeldorn

Tujuan hukum Nasional menurut Van Apeldorn ialah untuk memberikan aturan dalam pergaulan hidup dan tata tertib manusia secara adil dan makmur serta mengharapkan keadilam melalui hukum itu sendiri.

Soerjono Soekanto dan Purnadi

Berdasarkan pendapat Soerjono Soekanto dan Purnadi, hukum bertujuan untuk memperoleh perdamaian hidup masing masing manusia yang berupa ketenangan intern pribadi di masyarakat dan ketertiban ekstren diantara individu.

Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H.

Tujuan hukum Nasional menurut Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. ialah untuk menciptakan tata tertib, kebahagiaan dan keselamatan dalam lingkungan masyarakat.

Geny (D.H.M. Meuvissen: 1994)

Berdasarkan pendapat Geny mengemukakan bahwa tujuan dalam hukum ialah untuk memperoleh suatu keadilan. Dimana keadilan yang dimaksud ialah manfaat dan keperluan daya gunanya.

Prof. Mr. J Van Kan

Tujuan hukum Nasional berdasarkan Prof. Mr. J Van Kan ialah melindungi keperluan dari masing masing manusia agar tidak ada yang mengganggu semua keperluan tersebut. Dengan kata lain hukum bertujuan untuk memberikan jaminan dalam sebuah masyarakat mengenai kepastian hukum, mencegah dan menjaga setiap orang dari tindakan main hakim sendiri.

Roscoe Pound

Roscoe Pound mengemukakan pendapatnya mengenai tujuan dalam hukum yakni hukum dijadikan sebagai alat perubahan sosial sehingga masyarakat dapat menerapkannya. Maksudnya hukum dijadikan sebagai alat atau sarana dalam proses pengubahan masyarakat menuju yang lebih baik, baik dalam hidup masyarakat itu sendiri maupun secara pribadi.

Bellefroid

Tujuan hukum Nasional menurut Bellefroid ialah membuat kepentingan umum dan kesejahteraan umum untuk semua anggota masyarakat agar dapat bertambah.

Prof. Mr Dr. LJ. Apeldoorn

Hukum menurut Prof. Mr Dr. LJ. Apeldoorn bertujuan untuk memberikan aturan secara damai mengenai semua bentuk pergaulan hidup manusia. Untuk itu yang diharapkan dalam hukum tersebut ialah perdamaian.

Sifat dari tujuan hukum Nasional pada dasarnya ialah Universal seperti kebahagiaan, ketertiban, ketentraman, keamanan dan kesejahteraan hidup masyarakatnya. Untuk itu setiap perkara dapat diselesaikan menggunakan hukum melalui proses pengadidal sesuai dengan ketentuan hukum yang tersedia. Selain itu hukum juga bertujuan untuk mencegah dan menjaga setiap orang agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam lingkungan masyarakat. Hal ini dikarenakan setiap perkara telah memiliki aturannya masing masing sehingga kita dapat menyerahkannya kepada yang berwajib.

Apakah anda sudah paham dengan tujuan hukum Nasional tersebut? Seperti yang kita tahu bahwa setiap para ahli memiliki pendapat yang berbeda beda terkait tujuan dari Hukum Nasional tersebut. Meskipun secara umum hukum Nasional memiliki tujuan yang sama.

Sekian penjelasan mengenai tujuan hukum Nasional menurut para ahli terlengkap. Tujuan dalam hukum Nasional pada dasarnya dapat dijelaskan menurut teori etis, teori utilities ataupun campuran dari kedua teori tersebut. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan anda dan terima kasih telah membaca materi tujuan hukum di Indonesia di atas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *