Alat Alat Kelengkapan Peradilan Beserta Tugasnya – Seperti yang telah kita ketahui bahwa negara Indonesia termasuk dalam kategori negara hukum. Hukum tersebut berlaku untuk semua masyarakat Indonesia, tanpa dibedakan hal apapun. Namun apakah anda tahu negara tersebut memiliki sistem peradilan didalamnya?
Hukum yang dibuat oleh orang lain secara umum memiliki tujuan pokok yakni untuk menciptakan kesejahteraan, ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat. Maka dari itu penegakan hukum harus dilakukan agar berjalan dengan sebagaimana mestinya. Adapun beberapa penegakan yang dilakukan seperti memberikan sanksi kepada para pelaku pelanggar hukum secara tegas. Untuk itu diperlukan beberapa alat kelengkapan peradilan yang mendukung terlaksananya penegakan hukum yang adil dengan berdasarkan Undang Undang. Dalam hukum tersebut terdapat sanksi sanksi yang diberikan kepada pelanggar hukum dengan setimpal.
![]() |
Komponen Sistem Peradilan |
Hukum yang diberikan tidak hanya berguna untuk mengadili pelanggar hukum dengan setimpal. Namun juga memberikan peringatan, efek jera dan pendidikan melalui hukum tersebut. Lantas siapakah yang bertugas dalam penegakan hukum? Penegakan hukum dapat dilakukan oleh masyarakat dengan cara mematuhi hukum yang berlaku. Kemudian tugas pemerintah ialah membentuk pejabat dan lembaga penegak hukum seperti Mahkamah Agung, kehakiman, kejaksaan, kepolisian, dan sebagainya. Nah pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang alat alat kelengkapan peradilan beserta tugasnya. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.
Contents
Alat Alat Kelengkapan Peradilan Beserta Tugasnya
Apa itu peradilan? Pada umumnya peradilan sering disamakan dengan istilah pengadilan. Apakah peradilan dan pengadilan itu sama? Jawabannya adalah berbeda. Hal ini dikarenakan peradilan adalah proses penegakan dan penerapan hukum untuk keadilan, sedangkan pengadilan merupakan tempat untuk membantu pencari keadilan dan mengadili orang demi tercapainya peradilan.
Peradilan memang identik dengan proses penegakan keadilan, sedangkan pengadilan identik dengan lembaga untuk mencari keadilan itu sendiri. Peradilan tersebut pada umumnya memiliki beberapa komponen didalamnya. Komponen peradilan tersebut memiliki fungsinya masing masing. Apa saja alat kelengkapan peradilan itu?
Alat alat perlengkapan peradilan berhubungan dengan sistem peradilan nasional sehingga dapat dinamakan dengan aparat penegak hukum seperti kehakiman, kepolisian, advokat dan kejaksaan. Lantas apa tugas penegak hukum itu? Berikut penjelasan selengkapnya:
Kepolisian
Alat kelengkapan peradilan yang pertama ialah kepolisian. Kepolisian merupakan salah satu penegak hukum yang memiliki tugasnya sendiri. Adapun tugas pokok kepolisian Republik Indonesia yakni meliputi:
- Menegakkan hukum.
- Menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.
- Memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat.
Tugas penegak hukum seperti kepolisian tidak hanya meliputi hal hal di atas saja. Namun adapula wewenang kepolisian Republik Indonesia dalam menyelenggarakan proses pidana seperti:
- Melakukan penggeledahan, penangkapan, penyitaan dan penahanan.
- Demi kepentingan penyidikan maka kepolisian melarang setiap orang memasuki atau meninggalkan tempat terjadinya perkara.
- Menghadapkan dan membawa orang kepada penyidik dalam proses pelaksanaan penyidikan.
- Alat kelengkapan peradilan ini berwenang untuk memeriksa, menyuruh berhenti dan menanyakan tanda pengenal diri kepada orang yang dicurigai.
- Melaksanakan penyitaan dan pemeriksaan surat.
- Memanggil orang untuk diperiksa dan didengar sebagai saksi atau tersangka.
- Memanggil seorang ahli yang dibutuhkan terkait proses pemeriksaan dalam perkara.
- Menghentikan penyidikan.
- Menyampaikan berkas perkara untuk diberikan kepada penuntut umum.
- Alat kelengkapan peradilan seperti kepolisian berwenang untuk memberikan pengajuan permintaan kepada pejabat imigrasi secara langsung, karena kondisi mendadak dan mendesak di tempat pemeriksaan imigrasi. Dengan begiu orang yang dianggap melaksanakan tindak pidana dapat ditangkap atau dicegah kepergiannya.
- Memberikan bantuan, petunjuk dan menerima hasil penyidikan dari penyidik pegawai negeri agar dapat disampaikan kepada penuntut umum.
- Melakukan tindakan lain berdasarkan tanggung jawab hukum.
Kejaksaan
Alat kelengkapan peradilan selanjutnya ialah kejaksaan. Tugas kejaksaan dilakukan oleh seorang Jaksa. Untuk itu pengertian jaksa ialah pejabat fungsional yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan dan penuntut umum untuk diberikan kewenangan berdasarkan Undang Undang sehingga dapat mendapatkan kekuatan hukum tetap dan kewenangan lain menurut UU. Penuntut umum disini ialah jaksa yang memiliki kewenangan dalam melakukan keputusan hakim dan melaksanakan penuntutan berdasarkan Undang Undang.
Tugas yang dilakukan oleh alat kelengkapan peradilan ini disesuaikan dengan peraturan Undang Undang yang tersedia. Untuk itu tindakan hukum berdasar pada hukum dengan mempertimbangkan norma norma kesopanan, keagamaan, kesusilaan, menjaga martabat dan kehormatan profesinya, serta menjunjung dan menggali nilai kehidupan yang lebih tinggi dalam kehidupan masyarakat.
Kehakiman
Alat kelengkapan peradilan selanjutnya ialah kehakiman. Lembaga kehakiman memiliki tugas dan wewenang yang dilakukan oleh hakim. Pengertian hakim ialah pejabat yang bertugas untuk menegakkan keadilan dan hukum menurut Pancasila dengan cara mencari asas asas, dasar dasar dan menafsirkan hukum agar dapat dijadikan sebagai landasan pokok dalam menentukan keputusan perkara yang tersedia. Kewajiban hakim ialah memahami, menggali dan mengikuti rasa keadilan serta nilai nilai hukum dalam kehidupan masyarakat.
Alat kelengkapan peradilan seperti hakim ini menjalankan tugasnya dalam lingkup beberapa hal. Adapun beberapa hal yang dapat dilakukan oleh hakim yaitu seperti:
- Membuat suami istri agar dapat bercerai.
- Membuat seseorang agar dapat masuk penjara.
- Membuat kekayaan seseorang menjadi terampas
- Melelang dan menyita harta orang.
- Memerintah seseorang untuk ganti rugi atau membayar denda
- Menghukum seseorang sampai mati.
Advokat
Alat kelengkapan peradilan selanjutnya ialah advokat. Pengertian advokat ialah seseorang yang berperan sebagai pemberi jasa hukum sesuai dengan syarat Undang Undang, baik diluar ataupun didalam pengadilan. Jaksa hukum ialah jaksa yang diberikan advokat demi keperluan hukum kliennya seperti menjalankan kuasa, memberikan konsultasi hukum, memberikan bantuan hukum, membela, mendampingi, mewakili dan sebagainya. Seorang advokat harus memiliki beberapa hal yang ia harus punya seperti:
- Integritas yakni jujur kepada kliennya.
- Responsibilitas yakni tanggung jawab kepada semua tindakan yang dilakukannya, baik tanggung jawab moral maupun tanggung jawab hukum.
- Kompetensi yakni pengetahuan dan persyaratan yang harus dimiliki agar dapat dijadikan sebagai wakil dari kliennya.
- Loyalitas yakni pengabdian kepada kliennya sehingga dapat melakukan tindakan demi kepentingan kliennya sebaik mungkin serta memenuhi kewajiban dalam mewakili kliennya seloyal mungkin.
Sekian penjelasan mengenai alat alat kelengkapan peradilan beserta tugasnya. Alat perlengkapan peradilan terdiri dari kepolisian, kejaksaan, kehakiman dan advokat. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung di blog ini.