Subjek Utama dalam Hukum dan Hubungan Internasional Adalah

Subjek Utama dalam Hukum dan Hubungan Internasional Adalah – Hukum secara umum dapat didefinisikan sebagai peraturan atau adat yang resmi karena dianggap mengikat dan pemerintah telah mengukuhkannya. Hukum tersebut juga diartikan sebagai undang undang, peraturan dan hal lainnya yang digunakan untuk mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat. Hukum tersebut pada dasarnya berkaitan dengan adanya hubungan internasional.

Apa pengertian hubungan internasional itu? Hubungan internasional adalah ilmu mengenai hubungan antar negara, antar pemerintah, antar organisasi non pemerintah, organisasi pemerintah, dan perusahaan multinasional. Hukum Internasional yang kita bahas ini berhubungan dengan hukum nasional. Perbedaan hukum nasional dan hukum internasional tersebut telah saya bahas dalam artikel sebelumnya. Lantas subjek utama dalam hukum dan hubungan internasional adalah apa?

subjek utama dalam hukum dan hubungan internasional adalah
Hukum dan Hubungan Internasional

Seperti yang kita tahu bahwa hukum Internasional merupakan hukum yang bersifat global sehingga dapat melampaui adanya batas batas ketatanegaraan. Konsep hubungan internasional tersebut hampir serupa dengan adanya politik internasional, hubungan luar negeri, dan politik luar negeri. Asas asas hukum Internasional tersebut dapat anda pelajari dalam artikel sebelumnya. Namun subjek utama dalam hukum dan hubungan internasional adalah disebut apa?

Subjek Utama dalam Hukum dan Hubungan Internasional Adalah

Hubungan internasional dapat dijalin dengan mengetahui beberapa hukum lainnya. Selain itu anda juga harus mengetahui subjek apa saja yang terlibat di dalamnya. Lalu apa itu hukum internasional? Pengertian hukum internasional adalah hukum yang berguna untuk mengatur hubungan yang terjadi diantara negara di dunia. Sifat hukum Internasional ini adalah universal sehingga berlaku bagi siapa saja yang terlibat dalam perjanjian tersebut.

Hukum internasional ini berguna untuk membuat konsep baru yang dikenal oleh negara lain yaitu konsep archipelagic state atau negara kepulauan. Hukum tersebut sering dikaitkan dengan adanya subjek utama dalam hukum dan hubungan internasional adalah apa saja. Hukum internasional pada umumnya dimanfaatkan oleh negara lain untuk alat penekan negara berkembang (seperti Indonesia), sarana intervensi domistik, dan pengubah konsep.

Seperti yang kita tahu bahwa terjalinnya hukum dan hubungan Internasional di dasarkan oleh beberapa subjek di dalamnya. Subjek subjek ini sangat berperan penting dalam hukum Internasional. Jika membahas tentang materi tersebut, tentunya kita akan menemukan soal seperti di bawah ini:

Subjek utama dalam hukum dan hubungan internasional adalah . . .

Jawaban pertanyaan tersebut adalah negara, organisasi Internasional dan individu.

Hukum dan hubungan Internasional memiliki subjek utama yang berupa negara, organisasi Internasional dan individu. Ketiga subjek ini saling berhubungan satu sama lain hingga bentuknya satu kesatuan. Seperti yang kita tahu bahwa sebuah wilayah merupakan syarat terbentuknya negara sehingga dapat berhubungan dengan negara lain, memiliki pemerintahan yang sah, dan penduduk yang tetap.

Negara tersebut haruslah tidak termasuk negara bagian, harus merdeka, dan berdaulat. Kemudian untuk organissi internasional tidak diharuskan untuk mempunyai ketetapan hak dan kewajiban berdasarkan konvensi Internasional. Organisasi ini secara umum mempunyai anggota beberapa negara dan didalamnya dilengkapi dengan badan hukum atau badan usaha. Dari sini tentunya kita sudah tahu subjek utama dalam hukum dan hubungan internasional adalah apa saja.

Negara Indonesia pada dasarnya memiliki peran penting dalam organisasi Internasional. Bangsa Indonesia sendiri mempunyai komitmen untuk menciptakan perdamaian dunia melalui hubungan Internasional ini. Di bawah ini terdapat beberapa organisasi Internasional yang diikuti oleh negara Indonesia yaitu meliputi:

  • Gerakan Non Blok (GNB)
  • ASEAN
  • Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)

Inilah jawaban dari subjek utama dalam hukum dan hubungan internasional adalah organisasi Internasional, negara dan individu. Ketiga subjek tersebut saling berhubungan dan membentuk satu kesatuan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung di blog ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here