Apa Itu Peradilan Umum dan Pengadilan Khusus di Indonesia

Posted on

Apa Itu Peradilan Umum dan Pengadilan Khusus di Indonesia – Pengertian pengadilan ialah lembaga atau badan yang melaksanakan peradilan di suatu negara. Dalam sebuah negara yang berdaulat terdapat lembaga kekuasaan kehakiman yang bertugas untuk menegakkan keadilan dan hukum. Kekuasaan kehakiman yang dibagi dalam konstitusi Indonesia terdiri dari lima bidang peradilan yakni peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan konstitusi, peradilan agama dan peradilan militer. Namun adapula pengadilan khusus yang terdapat di Indonesia.

Puncak peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara di Indonesia terletak di Mahkamah Agung sebagai upaya hukum tertinggi, apabila keputusan pengadilan yang terdapat di bawahnya tidak membuat puas. Kemudian Mahkamah Konstitusi menjalankan peradilan konstitusi yang sifatnya putusan final sehingga berdirinya secara terpisah. Setiap lingkungan yang berada di bawah peradilan Mahkamah Agung masih dapat membentuk pengadilan khusus untuk memutus, memeriksa dan mengadili perkara tertentu sesuai dengan UU No. 48 Tahun 2009 Pasal 27 ayat 1 mengenai Kekuasaan Kehakiman.

Pengadilan Umum dan Peradilan Khusus

Ciri ciri peradilan khusus menurut Dian Rositawati sebagai peneliti senior LeIP (Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan) ialah prosedur persidangan dan berperkara (hukum acara) yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Selain itu peradilan ini memiliki aturan Undang Undang sendiri yang bersifat eksplisit. Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang peradilan umum dan pengadilan khusus di Indonesia. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.

Apa Itu Peradilan Umum dan Pengadilan Khusus di Indonesia

Masyarakat pencari keadilan perlu mengetahui nama dan kewenangan dari setiap pengadilan. Untuk itu jenis pengadilan di Indonesia perlu dikenali agar kita semakin melek hukum. Pengertian peradilan umum ialah lembaga kekuasaan kehakiman yang pada umumnya ditujukan untuk para rakyat pencari keadilan. Sedangkan pengertian pengadilan khusus ialah pengadilan yang memiliki kewenangan dalam memutuskan, memeriksa dan mengadili perkara tertentu.
Namun pembentukannya hanya dapat dilakukan oleh satu lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung serta diatur oleh Undang Undang. Selain itu didalam peradilan khusus juga terdapat hakim ad hoc yaitu hakim yang sifatnya sementara, dimana mempunyai pengalaman dan keahlian dalam bidang tertentu sehingga dapat memutuskan, memeriksa, dan mengadili sebuah perkara berdasarkan ketentuan Undang Undang.
Agar anda lebih mengetahui lebih lanjut mengenai peradilan umum dan pengadilan khusus di Indonesia. Maka dapat anda simak penjelasan di bawah ini:

Peradilan Umum

Pengadilan umum memiliki beberapa lembaga yang melakukan kekuasaan kehakiman di lingkungannya seperti:

Pengadilan Negeri

Kedudukan pengadilan negeri berada di ibukota kabupaten atau kota madya dan pembentukannya sesuai dengan keputusan Presiden. Lembaga peradilan ini melakukan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum. Daerah hukum pengadilan negeri terletak di wilayah kabupaten atau kota madya. Tugas dan wewenang pengadilan negeri ialah menyelesaikan, memeriksa, dan memutus perkara perdata dan perkara pidana pada tingkat pertama.
Untuk itu pengadilan tingkat pertama terletak pada pengadilan negeri dalam lingkungan peradilan umum. Pengadilan negeri memiliki susunan organisasi seperti pimpinan, panitera, juru sita, hakim anggota, dan sekretaris. Selain itu pengadilan negeri juga dipimpin oleh seorang ketua beserta seorang wakil ketua. Di dalam lembaga ini juga ada beberapa orang hakim yang tugas mereka diatur dan dibagi oleh kepala pengadilan. Pembentukan hakim pengadilan berasal dari usulan ketua Mahkamah Agung dan diangkat oleh Presiden.

Pengadilan Tinggi

Lembaga pengadilan di lingkungan peradilan umum selanjutnya ialah pengadilan tinggi. Pengertian pengadilan tinggi ialah pengadilan yang berkedudulan di ibukota provinsi di tingkat banding serta memiliki daerah hukum di wilayah provinsi. Pengadilan tinggi ini memiliki susunan organisasi yang meliputi pimpinan, panitera, sekretaris, dan hakim anggota. Pengadilan tersebut dipimpin oleh satu orang ketua beserta satu orang wakil ketua. Pengadilan tinggi memiliki hakim anggota yang dinamakan dengan hakim tinggi. Adapun beberapa tugas dan wewenang pengadilan tinggi yaitu meliputi:
  • Mengadili perkara perdata dan perkara pidana dalam tingkat banding.
  • Mengadili sengketa kewenangan tingkat pertama dan terakhir serta mengadili daerah hukum di antara pengadilan negeri.
  • Menjaga penyelenggaraan jalannya peradilan di tingkat negeri agar berlangsung sewajarnya dan seksama.
  • Memberikan nasihat, keterangan dan pertimbangan kepada instansi pemerintah terkait hukum jika diminta.
  • Tugas dan wewenang peradilan tinggi sesuai dengan aturan Undang Undang.
Perubahan kedua atas UU No. 2 Tahun 1986 mengenai pengadilan umum ialah UU No. 49 Tahun 2009 mengenai Peradilan umum yang memberikan dasar kebijakan untuk semua urusan pengadilan umum, urusan organisasi administrasi (baik berkaitan dengan teknis non yudisial maupun yudisial), finansial dan pengawasan tertinggi di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Sedangkan Komisi Yudisial melakukan pengawasan eksternal yang terdiri dari menegakkan dan menjaga kehormatan, perilaku serta keluhuran martabat hakim.
Agar prinsip dasar kekuasaan kehakiman dapat diselenggarakan dengan kuat maka dilakukan perubahan kedua UU No. 2 Tahun 1986 mengenai Peradilan Umum. Dengan begitu prinsip kebebasan hakim dan prinsip kemandirian peradilan dapat berlangsung pararel dengan prinsip akuntabilitas dan integritas hakim. Dalam pembaruan Undang Undang juga dijelaskan bahwa pengadilan khusus yang dapat dibentuk dalam lingkungan pengadilan umum dengan tugas memutus, memeriksa dan mengadili perkara yang dilakukan oleh hakim ad hoc.
Dalam lingkungan peradilan umum terdapat beberapa pengadilan khusus yang tercatat seperti:
  1. Pengadilan Anak dalam bidang hukum pidana.
  2. Pengadilan Perikanan dalam bidang hukum pidana.
  3. Pengadilan Niaga dalam bidang hukum perdata.
  4. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam bidang hukum pidana.
  5. Pengadilan HAM dalam bidang hukum pidana.
  6. Pengadilan Hubungan Industrial dalam bidang hukum perdata.

Pengadilan Khusus

Peradilan khusus pada dasarnya tidak memisahkan diri dengan lembaga lembaga lain di lingkungan peradilan. Namun pembentukan peradilan khusus dapat dilakukan oleh masing masing lingkungan peradilan. Untuk itu sifatnya kamar atau chamber. Pengadilan khusus sekarang ini terbagi menjadi pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dan pengadilan HAM.
Kedua macam pengadilan khusus tersebut terletak di lingkungan peradilan umum. Pembentukan pengadilan HAM sesuai dengan UU No. 46 Tahun 2000 mengenai Pengadilan HAM. Sedangkan pembentukan pengadilan Tipikor sesuai dengan UU No. 46 Tahun 2009 mengenai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sekian penjelasan mengenai peradilan umum dan pengadilan khusus di Indonesia. Di Indonesia sendiri terdapat peradilan khusus yang terdapat di lingkungan pengadilan umum saat ini yakni pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dan pengadilan HAM. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan anda dan terima kasih telah berkunjung di blog ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *