Pengertian Peradilan Agama di Indonesia Beserta Wewenangnya Terlengkap
Peradilan Agama di Indonesia

Pengertian Peradilan Agama di Indonesia Beserta Wewenangnya Terlengkap

Posted on

Pengertian Peradilan Agama di Indonesia Beserta Wewenangnya Terlengkap – Di berbagai wilayah Indonesia telah memiliki peradilan Agama sejak masa penjajahan Belanda yaitu zaman Kerajaan/Kesultanan Islam pada abad ke XVI. Pertama kali hari jadi Peradilan Agama berlangsung pada tanggal 19 Januari 1882 tercatat dalam sejarah yang dibukukan dengan judul Seabad Peradilan Agama di Indonesia oleh Departemen Agama Republik Indonesia dengan berdasar pada pemberlakukan Ordonantie S. Nomor 153 Tahun 1882 mengenai Peradilan Agama yang terdapat di Pulau Madura dan Jawa. Lantas apa pengertian peradilan agaman di Indonesia? Apa wewenang peradilan agama di Indonesia?

Wilayah Nusantara pada jaman dahulu telah dikuasai oleh pemerintahan kolonial Belanda. Namun ketika Indonesia tidak dikuasai lagi, maka Pengadilan Agama mulai diperlemah keberadaannya melalui pengurangan wewenang peradilan agama sedikit demi sedikit. Tugas dan wewenang pengadilan agama (kompetensi absolut) pada masa Kerajaan Islam seperti Kerajaan Ternate Goa, Demak dan sebagainya telah menjangkau hampir seluruh aspek kehidupan, tetapi kewenangan peradian agama di Madura dan Jawa atas dasar rekayasa politik hukum kolonial Belanda hanya tersisa perkara NTCR (Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk). Sedangkan di luar Madura dan Jawa ditambah dengan perkara wakaf, baitul mal, mal waris, hibah, shadaqah dan sebagainya.

Peradilan Agama di Indonesia

Hal hal itulah yang tersisa dari kewenangan peradilan agama dimasa itu. Maka dari itu di Indonesia terdapat dualisme kompetensi pada pengadilan agama. Nah pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang pengertian peradilan agama di Indonesia beserta wewenang peradilan agama. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.

Pengertian Peradilan Agama di Indonesia Beserta Wewenangnya Terlengkap

Pada umumnya peradilan sering dikaitkan dengan adanya sistem hukum. Kedua hal ini pada dasarnya berbeda. Sistem hukum sendiri adalah seperangkat aturan yang berasal dari asas, teori dan pandangan para pakar serta disusun dengan teratur. Sedangkan peradilan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan perkara hukum. Maka dari itu peradilan saling berkaitan dengan sistem hukum tersebut.

Peradilan sendiri dapat dibagi menjadi beberapa jenis. Misalnya saja peradilan agama, peradilan Nasional, peradilan militer dan sebagainya. Masing masing peradilan memiliki wewenang, definisi dan dasar hukum yang berbeda beda. Seperti halnya peradilan agama yang memiliki wewenang dan definisinya sendiri.

Dalam pembahasan kali ini saya akan menjelaskan tentang definisi peradilan agama di Indonesia beserta wewenang peradilan agama. Peradilan agama yang dimaksud disini ialah peradilan agama Islam. Aturan mengenai peradilan agama tersebut terdapat dalam UU No. 50 Tahun 2008 yang merupakan perubahan kedua dari UU No. 7 Tahun 1989 mengenai Peradilan Agama.

Pengertian Peradilan Agama

Pengertian peradilan agama ialah badan pelaksana kekuasaan kehakiman mengenai perkara perdata tertentu yang ditujukan kepada rakyat beragama Islam yang ingin memperoleh keadilan. Peradilan agama memiliki kekuasaan kehakiman yang dijalankan oleh pengadilan agama sebagai tingkat pertama dalam badan peradilan. Sedangkan badan peradilan tingkat banding ditujukan untuk pengadilan tinggi agama. Bahkan disetiap ibukota kabupaten telah ada pengadilan agama sehingga wewenang peradilan agama dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kedudukan pengadilan tinggi agama berada di ibukota provinsi. Pengadilan tersebut terdiri dari hakim anggota, pimpinan, sekretaris dan panitera.

Wewenang Peradilan Agama

Dari definisi peradilan agama di atas, kita mengetahui sedikit tugas dan wewenang dari peradilan agama. Tugas dan wewenang peradilan agama ialah menyelesaikan, memeriksa dan memutus perkara untuk orang orang beragama Islam di tingkat pertama dalam bidang kewarisan, hibah, pernikahan, wasiat, dan sedekah sesuai dengan hukum islam. Inilah beberapa kewenangan peradilan agama yang utama. Namun untuk pengadilan tinggi agama memiliki beberapa tugas dan wewenang seperti di bawah ini:

  • Mengadili perkara tingkat banding sebagai kewenangan pengadilan agama.
  • Mengadili sengketa kewenangan didaerah hukum antar pengadilan agama di tingkat pertama dan terakhir.
  • Memberikan nasihat, keterangan dan pertimbangan hukum Islam jika diminta kepada instansi pemerintah dalam daerah hukumnya.
  • Kewenangan dan tugas lainnya ditentukan berdasarkan Undang Undang.

Dasar Hukum Peradilan Agama

Selain pengertian peradilan agama dan kewenangan peradilan agama. Adapula dasar hukum yang digunakan oleh pengadilan agama itu sendiri. Adapun beberapa dasar hukumnya yaitu meliputi:

  1. Undang Undang No. 50 Tahun 2009 mengenai perubahan kedua dari Undang Undang no. 7 Tahun 1989  mengenai Peradilan Agama.
  2. Undang Undang No. 3 Tahun 2006 yakni perubahan dari Undang Undang no. 7 Tahun 1989  mengenai Peradilan Agama.
  3. Peraturan Mahkaman Agung Nomor 2 Tahun 2008 mengenai Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.

Sekian penjelasan mengenai pengertian peradilan agama di Indonesia beserta wewenang peradilan agama terlengkap. Peradilan agama ialah badan pelaksana kekuasaan kehakiman mengenai perkara perdata tertentu yang ditujukan kepada rakyat beragama Islam yang ingin memperoleh keadilan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung di blog ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *