Pengertian Otonomi Daerah dan Daerah Otonom Lengkap

Posted on

Pengertian Otonomi Daerah dan Daerah Otonom Lengkap – Apa yang dimaksud otonomi daerah itu? Apa pengertian daerah otonom? Kita mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah otonomi daerah maupun daerah otonom tersebut. Sebenarnya kedua istilah ini mempunyai makna yang berbeda beda karena susunan letak keduanya juga berbeda, meskipun asal kata kata didalamya terdiri dari dua kata yang sama.

Kedua istilah ini telah diajarkan dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan ketika di bangku sekolah. Daerah otonom dapat diartikan sebagai daerah yang mempunyai kebebasan atau kekuasaan oleh pemerintah untuk mengatur derahnya sendiri sehingga tidak menyimpang dari Undang Undang Dasar. Sedangkan otonomi daerah dapat diartikan sebagai wewenang, kewajiban dan hak daerah otonom dari pemerintah untuk mengurus dan mengatur masyarakat dan pemerintahannya sendiri sesuai dengan perundang undangan.

Dari pengertian otonomi daerah dan pengertian daerah otonom di atas tentunya anda dapat mengetahui gambaran sedikit mengenai apa maksud dari kedua istilah tersebut. Otonomi daerah dan daerah otonom memang berbeda dari segi pengertian serta hal hal yang termasuk didalamnya. Meski begitu pada keduanya merupakan bentuk pelaksanaan sebuah daerah untuk mengurus daerahnya sendiri dengan berdasar pada Undang Undang Dasar yang berlaku. Otonomi daerah pada dasarnya berbentuk hak, wewenang dan kewajiban yang diberikan oleh pemerintah kepada suatu daerah. Sedangkan daerah otonom merupakan bentuk pelaksanaan sebuah daerah agar dapat mengurus wilayahnya sendiri.

Pengertian Otonomi Daerah dan Daerah Otonom Lengkap
Otonomi Daerah dan Daerah Otonom

Seperti yang telah kita ketahui bahwa otonomi daerah yang dilaksanakan tersebut tergolong sangat penting. Hal ini dikarenakan dengan adanya daerah otonom membuat otonomi tersebut dapat dijalankan seluas mungkin dengan maksud agar kesejahteraan masyarakat, daya saing daerah dan pelayanan umum dapat meningkat. Untuk itulah otonomi daerah dan daerah otonom sangat diperlukan oleh sebuah negara. Nah pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang pengertian otonomi daerah dan pengertian daerah otonom lengkap. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.

Pengertian Otonomi Daerah dan Daerah Otonom Lengkap

Apabila membahas tentang otonomi daerah dan daerah otonom tentunya saling berkaitan satu sama lain. Kedua hal ini memiliki ikatan yang erat meski memiliki definisi berbeda. Selain itu hal-hal terkait dalam istilah ini juga berbeda, meski tujuannya untuk mengurus wilayahnya sendiri dengan berdasar pada Undang Undang Dasar. Dengan begitu wilayah tersebut tidak akan menyimpang dari peraturan yang berlaku.

Secara garis besar, kalian bisa menjumpai materi yang membahas definisi otonomi daerah saat ada di bangku sekolah menengah. Guru biasanya juga akan menjelaskan seperti apa ciri-ciri daerah otonom secara lengkap. Pasalnya, taks edikit siswa yang kesulitan ketika diminta menjelaskan seputar hak, kewajiban, dan wewenang di daerah otonom.

Masalahnya, apa itu otonomi daerah itu? Apa yang dimaksud daerah otonom? Secara singkat otonomi daerah merupakan kewajiban, hak dan wewenang dari pemerintah kepada daerah untuk menjalakan urusannya sendiri. Sedangkan daerah otonom merupakan pelaksanaan urusan daerahnya sendiri dengan berdasar pada perundang undangan. Di bawah ini terdapat pembahasan lengkap mengenai pengertian otonomi daerah dan pengertian daerah otonom beserta hal hal yang tercantum di dalamnya.

Daerah Otonom

Asal kata otonomi ialah dari “autonomy” yakni auto yang berarti sendiri dan nomy maknanya urusan rumah tangga atau urusan pemerintahan. Untuk itu otonomi dapat diartikan sebagai urusan pemerintahan sendiri. Selain itu adapula definisi otonomi daerah lainnya menurut KBBI dan Undang Undang yaitu sebagai berikut:

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Pengertian daerah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ialah wilayah atau lingkungan pemerintahan. Sedangkan daerah otonom dapat diartikan sebagai daerah yang memiliki batas wilayah tertentu, berdiri sendiri, memiliki peraturan khusus dan Undang Undang yang berlaku sehingga tidak menyimpang dengan Undang Undang di pemerintahan pusat. Daerah otonom dapat dinamakan dengan daerah swatantra.

Undang Undang No. 32 Tahun 2004

Pengertian daerah otonom menurut Undang Undang pasal 1 ialah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dengan wewenang mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahannya berdasarkan prakarsa sendri demi kepentingan masyarakat setempat sehingga sesuai dengan aspirasi masyarakat di sistem NKRI.

Otonomi Daerah

Daerah otonom dan otonomi daerah memiliki asal kata yang sama. Walau begitu arti dari kedua istilah ini sangat berbeda. Di bawah ini terdapat beberapa pengertian otonomi daerah menurut para ahli yaitu sebagai berikut:

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Otonomi daerah menurut KBBI ialah wewenang, kewajiban dan hak daerah untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri berdasarkan pemberlakukan peraturan perundang undangan yang tersedia.

UU No. 32 Tahun 2004

Otonomi daerah ialah wewenang, kewajiban dan hak daerah untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat setempat dan urusan pemerintahannya sendiri berdasarkan pemberlakukan peraturan perundang undangan yang tersedia.

Pengertian Menurut Para Ahli

Kansil
Pengertian otonomi daerah menurut kansil ialah sebuah kewajiban, wewenang dan hak untuk menyelenggarakan pemerintahan sesuai perundang undangan yang berlaku serta dibawah pemerintah daerah itu sendiri.

Syafruddin
Otonomi daerah menurut Syafruddin ialah sebuah aturan pemerintahan yang dibuat oleh pemerintah daerahnya sendiri. Selain itu juga diurus sendiri sehingga tidak hanya sekedar dibuat.

Mariun 
Menurut Mariun, arti otonomi daerah ialah kebebasan dalam berinisiatif. Untuk itu sumber daya yang terdapat didaerahnya dapat dikelola oleh pemerintah seoptimal mungkin agar kebutuhan masyarakatnya dapat dipenuhi.

Philip Mahwood
Pengertian otonomi daerah menurutt Philip Mahwood ialah sebuh otoritas dalam mengalokasikan sumber daya material yang dimiliki oleh pemerintah.

Sunarsip 
Otonomi daerah menurut Sunarsip ialah sebuah kewenangan yang sesuai dengan peraturan perundang undangan yang dimiliki oleh sebuah daerah. Tetapi pemerintahan daerah tersebut dapat diurus sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat di daerah itu sendiri.

Vincent Lemius
Menurut Vincent Lemius, otonomi daerah dapat diartikan sebagai kebebasan dalam pembuatan keputusan politik. Kebebasan ini tidak hanya untuk keputusan politik saja sehingga dapat mengolah administrasi pemerintah pusat sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Sugeng Istianto
Pengertian otonomi daerah menurut Sugeng Istianto ialah kewenangan atau hak pemerintahan daerah untuk mengurus sendiri rumah tangga daerahnya.

Ateng Syafiruddin
Otonomi daerah berdasarkan Ateng Syafiruddin ialah kemandirian dan kebebasan. Bebas yang dimaksud tersebut ialah kebebasan dalam mengelola daerah dengan bertanggung jawab sehingga tidak sebebas bebasnya.

Syarif Saleh
Otonomi daerah ialah hak dari pemerintah daerah dibawah kekuasaannya sendiri untuk mengatur daerah tersebut.

Demikianlah penjelasan mengenai pengertian otonomi daerah dan pengertian daerah otonom lengkap. Otonomi daerah merupakan kewenangan dan aturan dalam melaksanakan otonomi, sedangkan daerah otonom merupakan daerah yang melaksanakan otonomi. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung di blog ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *