Pengertian dan Asas Asas Hukum Internasional Terlengkap
Hukum Internasional

Pengertian dan Asas Asas Hukum Internasional Terlengkap

Posted on

Pengertian dan Asas Asas Hukum Internasional Terlengkap– Hukum secara umum dapat dibagi menjadi beberapa jenis yaitu hukum Nasional dan hukum Internasional. Kedua jenis hukum tersebut pada dasarnya berbeda, mulai dari segi pengertian hingga ciri ciri di dalamnya. Apakah anda tahu pengertian hukum Internasional itu?

Dalam pelajaran pendidikan kewarganegaraan (PKn) terdapat materi pembelajaran tentang hukum Internasional. Dalam materi ini terdapat pembahasan mengenai pengertian hukum Internasional, asas asas hukum Internasional, bentuk bentuk hukum Internasional atau jenis jenis hukum Internasional, subjek hukum Internasional, dan sumber hukum Internasional. Pada dasarnya hukum Internasional terbentuk dari adanya hubungan Internasional antar bangsa. Untuk itu hubungan Internasional memiliki konsekunsi yang berupa hukum tersebut.

Hukum Internasional dalam Hubungan Internasional

Setiap negara di dunia memiliki hak dan kewajian antar subjek hukum (negara) karena telah mempraktikkan hubungan Internasional. Maka dari itu secara mutlak hukum Internasional sangat dibutuhkan karena dapat membuat tata pergaulan Internasional lebih lancar dan terjamin. Apa itu hukum Internasional? Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang pengertian hukum Internasional dan asas asas hukum Internasional terlengkap. Selain itu saya juga tidak lupa untuk menjelaskan tentang bentuk bentuk hukum Internasional, subjek hukum Internasional, dan sumber hukum Internasional. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.

Pengertian dan Asas Asas Hukum Internasional Terlengkap

Apa yang dimaksud hukum itu? Pengertian hukum adalah sebuah sistem yang digunakan untuk membuat tingkah laku manusia terbatasi dan terkontrol. Dalam pelaksanaan kekuasaan kelembagaan tersebut, hukum ini memang cukup penting. Hukum tersebut dapat berbentuk hukum Internasional, hukum Nasional, hukum pidana dan sebagainya.

Pengertian hukum Internasional ialah bagian hukum dengan skala Internasional yang mengatur tentang kegiatan entitas. Arti hukum Internasional pada awalnya ialah sebuah hubungan dan perilaku antar negara. Tetapi setelah pola hubungan Internasional semakin berkembang, maka pengertiannya menjadi lebih kompleks dan luas sehingga perilaku dan struktur organisasi Internasional diatur oleh hukum Internasional dengan batas tertentu, perusahaan individu maupun multinasional. Untuk itulah di dalamnya terdapat beberapa asas hukum Internasional yang berlaku.

Apa kaidah hukum Internasional itu? Hukum Internasional memilki kaidah yaitu hukum yang berkaitan dengan lembaga dan organisasi Internasional dalam mengurus hubungan antar individu, antar negara dan antar yang lainnya. Kaidah hukum ini berkaitan dengan badan non negara dan individu individu penting bagi warga Internasional yang berkaitan dengan hak dan kewajibannya. Di bawah ini terdapat penjelasan mengenai asas asas hukum Internasional, bentuk hukum Internasional, subjek hukum Internasional, dan sumber hukum Internasional yaitu sebagai berikut:

Asas Asas Hukum Internasional

Hubungan antar bangsa menganut hukum Internasional yang memiliki beberapa asas seperti di bawah ini:

Asas Teritorial

Asas hukum Internasional yang pertama ialah asas teritorial. Asas teritorial ialah asas yang sesuai dengan kekuasaan sebuah wilayah atau daerah negara. Hukum untuk setiap barang atau orang dapat dilakukan oleh negara tersebut selama berada di wilayahnya. Namun jika barang atau orang tersebut terletak di luar wilayah maka akan berlaku hukum Internasional atau hukum asing. Maknanya pemberlakuan hukum dalam sebuah wilayah hanya selama berada di wilayah itu sendiri. Berbeda lagi dengan hukum yang berlaku di luar wilayah tersebut. Hukum inilah yang dinamakan dengan hukum Internasional.

Asas Kebangsaan

Asas hukum Internasional selanjutnya ialah asas kebangsaan. Asas kebangsaan ialah asas sebuah negara yang diberlakukan untuk masing masing rakyatnya. Dengan kata lain dimanapun letak warga negara tersebut (seperti di negara asing), maka hukum yang berlaku tetap sama dengan negara asalnya. Contohnya seseorang berada di negara asing dan melakukan tindakan kriminal atau pidana. Maka orang tersebut akan memperoleh hukuman dari negara asalnya. Hal ini dikarenakan kekuatan yang dimiliki asas kebangsaan bersifat ekstrateritorial.

Asas Kepentingan Umum

Asas hukum Internasional selanjutnya ialah asas kepentingan umum. Asas kepentingan hukum ialah asas yang sesuai dengan kewenangan negara untuk mengatur dan melindungi keperluan dalam kehidupan masyarakatnya. Maka dari itu seluruh peristiwa dan keadaan yang berhubungan dengan kepentingan umum dapat disesuaikan oleh negara sehinggga ikatan hukum tidak berdasar pada batas wilayah negaranya.

Hukum Internasional dilaksanakan sebagai bagian hubungan Internasional yang memiliki beberapa asas. Adapun asas asas hukum Internasional dalam hubungan Internasional yaitu meliputi:

  • Pacta Sunt Servanda ialah asas hukum yang menjelaskan tentang ikatan hukum dalam setiap perjanjian untuk pihak pihak yang membuat perjanjian tersebut. Asas ini tercantum dalam Konvensi WINA pasal 26 Tahun 1969.
  • Equality Rights ialah dimata hukum kedudukan sebuah negara yang saling melakukan hubungan ataupun mempunyai hubungan itu sama.
  • Reciprositas (Asas Timbal Balik) ialah sebuah negara dapat melakukan tindakan yang setimpal dengan negara lain, baik tindakan yang sifatnya positif maupun negatif.
  • Courtesy ialah masing masing negara yang berhubungan dengan negara lain harus saling menjaga kehormatan dan saling menghormati.
  • Rebus Sic Stantibus ialah asas hukum yang berguna untuk memberikan keputusan sepihak atas sebuah perjanjian apabila dalam kondisi bertalian terdapat perubahan yang fundamental (mendasar) dengan kesepakatan perjanjian Internasional.

Bentuk Hukum Internasional

Setelah membahas tentang asas asas hukum Internasional. Selanjutnya saya akan menjelaskan tentang bentuk bentuk hukum Internasional. Adapun beberapa jenis hukum Internasional yaitu diantaranya:

Hukum Internasional Regional

Bentuk hukum Internasional yang pertama ialah hukum Internasional regional. Pemberlakuan jenis hukum Internasional ini cukup terbatas karena hanya di daerah lingkungannya saja. Misalnya Hukum Amerika Latin (hukum Internasional Amerika) yang menggunakan dasar conservation of the living resources of the sea (konsep pemeliharaan kekayaan hayati laut) dan Continental Shelf (konsep kontinen) yang berkembang di Benua Amerika pada awalnya, kemudian berkembang menjadi hukum Internasional Umum.

Hukum Internasinal Khusus

Bentuk hukum Internasional selanjutnya ialah hukum Internasional khusus. Jenis hukum ini juga menganut beberapa asas hukum Internasional di dalamnya. Berlakunya hukum Internasional khusus ditujukan untuk beberapa negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM untuk menggambarkan kebutuhan, tingkat integritas, keadaan, dan taraf perkembangan yang berbeda di setiap bagian dalam masyarakat.

Kedua bentuk hukum Internasional di atas memiliki perbedaan yang berada pada tingkat perkembangannya. Perkembangan yang “Regional” lebih mengarah pada hukum kebiasaan, sedangka perkembangan yang “Khusus” lebih mengarah pada perjanjian multilateral Internasional.

Subjek Hukum Internasional

Setelah membahas tentang pengertian hukum Internasional, asas asas hukum Internasional, dan bentuk hukum Internasional. Selanjutnya saya akan menjelaskan tentang subjek hukum Internasional. Hukum ini memiliki beberapa subjek diantaranya yaitu:
  • Negara
  • Tahta Suci (Vatican)
  • Organisasi Internasional
  • Individu
  • Palang Merah Internasional
Subjek hukum Internasional menurut beberapa ahli mengatakan bahwa pemberontak termasuk di dalamnya juga.

Sumber Hukum Internasional

Hukum Internasional memiliki dua sumber yaitu meliputi:

Sumber Hukum Materil

Sumber hukum Internasional yang pertama ialah sumber hukum materil. Sumber hukum ini merupakan sumber yang membahas semua hal atas pemberlakuan dasar hukum sebuah negara.

Sumber Hukum Formal

Sumber hukum Internasional selanjutnya ialah sumber hukum formal. Sumber hukum ini merupakan sumber yang menjelaskan asal penemuan dan pemerolehan beberapa ketentuan hukum Internasional. Sumber hukum formal berdasarkan Piagam Mahkamah Internasional pasal 38 dapat dibagi menjadi beberapa jenis yaitu:
  • Traktat atau Perjanjian Internasional.
  • Kebiasaan Internasional yang dibuktikan dengan adanya penerimaan dan praktek umum dalam hukum.
  • Asas asas hukum Internasional secara umum yang memperoleh pengakuan dari negara beradab.
  • Doktrin ialah pendapat para ahli mengenai hukum Internasional.
  • Yurisprudency ialah kekuatan hukum tetap yang dimiliki oleh hakim hukum Internasional dalam memberi keputusan.

Apakah anda sudah paham mengenai asas asas hukum Internasional tersebut? Dalam hukum Internasional ini tentunya terdapat beberapa asas yang digunakan untuk mengatur hukum tersebut. Asas asas ini dapat anda pelajari lebih lanjut pada artikel tersebut.

Demikianlah penjelasan mengenai pengertian hukum Internasional dan asas asas hukum Internasional terlengkap. Selain itu saya juga membahas tentang bentuk bentuk hukum Internasional, subjek hukum Internasional, dan sumber hukum Internasional. Hukum Internasional merupakan bagian hukum dengan skala Internasional yang mengatur tentang kegiatan entitas. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan terima kasih telah membaca materi hukum Internasional di atas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *