Negara Harus Mempunyai UU Kewarganegaraan Karena Diperlukan Untuk – Secara umum fungsi Undang Undang adalah untuk menentukan adanya status warga negara di Indonesia. Aturan tersebut diwujudkan dalam UUD 1945 dan UU Kewarganegaraan. Indonesia sendiri merupakan negara hukum. Maka dari itu kewarganegaraan tersebut terdapat dalam hukum perundang undangan yang berkaitan dengan status warga negara serta hak dan kewajiban warga negara.
Pengertian negara secara umum maupun menurut para ahli tersebut telah saya jelaskan pada artikel sebelumnya. Dalam sebuah negara tersebut terdapat UU No. 12 Tahun 2006 dan Undang Undang Pasal 26 yang mengatur tentang kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut pasal 26 UUD 1945, warga negara dapat diartikan sebagai orang orang yang berasal dari negara Indonesia maupun negara lain yang disahkan menurut Undang Undang sebagai warga negara. Lalu negara harus mempunyai UU Kewarganegaraan karena diperlukan untuk apa?
Seperti yang kita tahu bahwa warga negara adalah seseorang atau individu yang tinggal dan menjdi bagian dari masyarakat yang ada di wilayah tertentu. Negara tersebut dibentuk oleh salah satu unsur yang berupa warga negara. Maka dari itu orang yang tinggal dan tumbuh di suatu negara dapat termasuk dalam kategori warga negara. Nah pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang negara harus mempunyai UU Kewarganegaraan karena diperlukan untuk apa. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.
Negara Harus Mempunyai UU Kewarganegaraan Karena Diperlukan Untuk
Menurut Bahasa Latin, warga negara dapat diartikan secara etimologis yang asalnya dari kebudayaan bangsa Romawi. Warga negara ini berasal dari kata “civis/civitas” berarti anggota warga. Kata warga negara menurut bahasa Perancis berarti “citoyen” yang artinya kota dengan hak tidak terhingga.
Pengertian warga negara secara sederhana adalah orang yang tercatat sebagai anggota sebuah negara, baik dalam jangka waktu tertentu tinggal di negara tersebut ataupun berada di luar negara. Maka dari itu orang yang dinyatakan sebagai warga negara dapat berupa penduduk lokal maupun warga asing yang datang menuju negara tersebut. Secara umum asas kewarganegaraan yang dimiliki oleh setiap orang ini diatur oleh UU Kewarganegaraan. Lantas negara harus mempunyai UU Kewarganegaraan karena diperlukan untuk apa?
Asas kewarganegaraan ini dapat berupa asas ius soli dan asas ius sanguinis. Pengertian asas ius sanguinis adalah asas yang didasarkan pada darah atau keturunan dari kewarganegaraan orang tuanya. Sedangkan asas ius soli adalah asas yang didasarkan pada tempat kelahiran orang tersebut di suatu negara. Materi ini tentunya akan berhubungan dengan salah satu soal seperti berikut:
Negara harus mempunyai UU Kewarganegaraan karena diperlukan untuk . . .
A. Membatasi masuknya orang asing ke Indonesia
B. Menentukan status penduduk
C. Menentukan syarat syarat menjadi warga negara
D. Mengetahui jumlah warga negara
E. Menjamin hak dan kewajiban warga negara
Jawaban dari pertanyaan di atas adalah C. Menentukan syarat syarat menjadi warga negara.
UU Kewarganegaraan merupakan salah satu jenis Undang Undang yang termasuk dalam dasar hukum negara Indonesia. UU Kewargannegaraan ini diperlukan agar dapat mengetahui syarat syarat seorang individu menjadi warga negara.
Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa negara harus mempunyai UU Kewarganegaraan karena diperlukan untuk menentukan syarat menjadi warga negara. Syarat syarat ini dibutuhkan oleh warga asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia dengan mematuhi UU Kewarganegaraan yang ada. Seperti yang kita tahu bahwa warga negara adalah orang Indonesia atau orang yang diakui sebagai warga negara sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menurut UU No. 12 Tahun 2006 dan UUD 1945 pasal 26 terdapat beberapa syarat sebagai warga negara. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 terdapat beberapa syarat warga asing menjadi warga negara yaitu meliputi:
- Lebih dari 18 tahun usianya atau sudah menikah.
- Secara berturut turut tinggal di Indonesia selama 5 tahun sampai 10 tahun.
- UUD 1945 dan Pancasila merupakan dasar negara Indonesia dan kemampuan komunikasi yang dimiliki menggunakan Bahasa Indonesia.
- Tidak ada catatan hukum selama 1 tahun atau lebih.
- Tidak meninggalkan status warga negara Indonesia dan hanya menjadikan negara Indonesia sebagai satu satunya negara.
- Memiliki pekerjaan tetap dan memiliki kewajiban membayar pajak untuk pemerintahan Indonesia.
Cukup sekian penjelasan yang dapat saya sampaikan dalam artikel singkat kali ini. Semoga materi di atas dapat bermanfaat dan menjawab pertanyaan fungsi UU kewarganegaraan untuk apa.