Klasifikasi Industri Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Lengkap

Posted on

Klasifikasi Industri Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Lengkap – Industri dapat diartikan sebagai sebuah kegiatan ekonomi kompleks. Tujuannya adalah mengolah bahan baku dilakukan oleh manusia menjadi barang jadi maupun barang setengah jadi. Maka dari itu istilah industri dapat kita sebut sebagai manufacturing atau kegiatan manufaktur. Selain itu adapula pengertian industri secara luas adalah berbagai kegiatan manusia yang berhubungan dengan bidang ekonomi yang bersifat produktif. Ada berapa klasifikasi industri berdasarkan kategorinya? pertanyaan ini mungkin sering terbesit di benak siswa.

sebutkan ada berapa klasifikasi industri berdasarkan surat keputusan menteri perindustrian
Klasifikasi Industri Berdasarkan SK Menteri Perindustrian

Pada dasarnya di setiap daerah atau negara ada berbagai macam dan jumlah industri yang berbeda karena termasuk dalam kegiatan ekonomi yang luas. Jika disebuah daerah atau negara terdapat peningkatan perindustrian yang semakin maju, maka klasifikasi industri pun juga semakin banyak. Selain itu sifat usaha dan kegiatannya juga semakin kompleks. Dalam industri tersebut pada umumnya dapat diklasifikasikan atau digolongkan dengan cara yang berbeda beda.

Pada dasarnya industri dapat diklasifikasikan menurut beberapa kriteria seperti berdasarkan tenaga kerja, penggunaan jenis teknologi, modal, bahan baku, pangsa pasar, maupun klasifikasi industri berdasarkan SK Menteri Perindustrian. Kali ini saya akan menjelaskan tentang klasifikasi industri berdasarkan surat keputusan menteri perindustrian lengkap. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.

Klasifikasi Industri Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Lengkap

Apa yang dimaksud industri itu? Apa saja contoh contoh industri? Secara umum industri dapat diartikan sebagai kegiatan perekonomian dalam mengolah bahan mentah, setengah jadi maupun barang jadi menjadi barang tertentu, dimana nilai kegunaan yang dimilikinya menjadi lebih tinggi.

Seperti yang kita tahu bahwa industri bertujuan untuk menyerap tenaga kerja sehingga lapangan pekerjaan semakin luas, membuat pertumbuhan ekonomi Nasional menjadi meningkat, serta menghasilkan barang yang dibutuhkan masyarakat seperti bahan sandang, pangan dan papan.

Industri di sebuah negara dapat lebih beragam jika ditentukan berdasarkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi di negara tersebut. Jenis jenis industri di suatu negara akan semakin beragam jika kebutuhan masyarakat yang perlu dipenuhi menjadi semakin kompleks dan besar. Klasifikasi Industri berdasarkan SK Menteri Perindustrian berasal dari keputusan Departemen Perdagangan dan Perindustrian Nomor 19/M/I/1986. Dibawah ini terdapat beberapa macam klasifikasi industri menurut Surat Keputusan Menteri Perindustrian yaitu diantaranya:

Industri Kimia Dasar atau IKD

Klasifikasi industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian yang pertama ialah IKD atau Industri Kimia Dasar. Pengertian industri kimia dasar ialah industri yang membutuhkan penerapan teknologi maju, modal yang besar dan keahlian tinggi. Untuk itu klasifikasi industri berdasarkan SK Menteri Perindustrian ini memiliki ciri khasnya sendiri. Dalam kelompok IKD terdapat beberapa macam industri yaitu meliputi:

  1. Industri kimia organik seperti industri bahan tekstil/kimia dan industri bahan peledak.
  2. Industri kimia anorganik seperti industri kaca, industri semen dan industri asam sulfat.
  3. Industri karet dan selulosa seperti industri ban, industri kertas, maupun industri pulp.
  4. Industri agrokimia seperti industri pestisida dan industri pupuk kimia.

Industri Mesin Logam Dasar dan Elektronika atau IMELDE

Klasifikasi industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian selanjutnya ialah IMELDE atau industri mesin logam dasar dan elektronika. Pengertian industri mesin logam dasar dan elektronika ialah industri pengolahan bahan mentah logam untuk dijadikan perakitan dan rekayasan mesin atau mesin berat. Untuk itu klasifikasi industri berdasarkan SK Menteri Perindustrian ini memiliki ciri khasnya sendiri. Dalam kelompok IMELDE terdapat beberapa jenis industri yaitu meliputi:

  1. Industri perakitan alat dan mesin pertanian seperti mesin pompa, mesin traktir, dan mesin hueler.
  2. Industri konstruksi atau alat alat seperti motor grader, mesin pemecah batu, excavator dan buldozer.
  3. Industri mesin perkakas seperti mesin pres, mesin bubut, mesin gergaji dan mesin bor.
  4. Industri mesin listrik seperti generator dan transformator.
  5. Industri otomotif (kendaraan bermotor) seperti motor, kendaraan bermotor, mobil dan suku cadang.
  6. Industri elektronika seperti komputer, radio dan televisi.
  7. Industri kereta api seperti gerbong dan lokomotif.
  8. Industri produk dasar dan logam seperti industri tembaga, industri besi baja dan industri alumunium.
  9. Industri peralatan pabrik dan mesin seperti peralatan pabrik, konstruksi, mesin produksi dan the blower.
  10. Industri pesawat seperti helikopter dan pesawat terbang.
  11. Industri perkapalan seperti reparasi kapal dan pembautan kapal.

Aneka Industri atau AI

Klasifikasi industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian selanjutnya ialah AI atau Aneka Industri. Pengertian aneka industri ialah industri yang berguna untuk menciptakan macam macam kebutuhan hidup dan barang barang sehari hari. Untuk itu klasifikasi industri berdasarkan SK Menteri Perindustrian ini memiliki ciri khasnya sendiri.

Dalam kelompok AI terdapat beberapa jenis industri yaitu meliputi:

  1. Industri logam dan alat listrik seperti lemari es, televisi, kipas angin, radio dan mesin jahit.
  2. Industri pangan seperti terigu, teh, garam, minyak goreng, kopi, gula dan sebagainya.
  3. Industri tekstil seperti pakaian jadi, benang dan kain.
  4. Industri umum dan bahan bangunan seperti marmer, kayu gergajian dan kayu lapis.
  5. Industri kimia seperti pasta gigi, tinta, obat obatan, sabun, pita, sampoo dan plastik.

Aneka Industri mencakup berbagai macam sektor yang memiliki peran penting dalam perekonomian. Kasifikasi industri AI memiliki dampak dan kontribusi yang berbeda, dan secara kolektif, mereka berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan menyediakan beragam produk dan layanan yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari.

Industri Kecil atau IK

Klasifikasi industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian selanjutnya ialah IK atau industri kecil. Pengertian industri kecil ialah industri yang berjalan dengan teknologi sederhana dan jumlah pekerja sedikit. Klasifikasi industri berdasarkan SK Menteri Perindustrian ini sering disebut dengan industri rumah tangga. Contohnya gerabah (perabotan rumah tangga), industri kerajinan dan industri alat rumah tangga.

jenis dan klasifikasi industri berdasarkan SK menteri perindustrian

Industri Kecil merupakan wadah kreativitas yang beragam. Dari kerajinan tangan hingga makanan khas daerah. IK menawarkan produk yang unik dan berbeda apa yang dihasilkan oleh industri besar. Para pelaku yang berkecimpung di klasifikasi industri kecil memiliki kecintaan terhadap apa yang mereka kerjakan. Hal itu pun tercermin dalam produk-produk berkualitas yang mereka hasilkan. Sentuhan personal dan cerita di balik setiap produk membuatnya istimewa dan bernilai tinggi bagi para konsumen yang mencari pengalaman unik berbelanja.

Klasifikasi industri kecil memiliki potensi besar untuk memberdayakan masyarakat lokal. Banyak IK berada di wilayah pedesaan atau perkotaan yang kurang berkembang, dan melalui upaya pengusaha lokal, industri ini membantu menciptakan lapangan kerja dan mengurangi tingkat pengangguran. Pengembangan klasifikasi industri ini juga memperkuat ketahanan ekonomi daerah, karena produksi dan konsumsi lokal dapat melindungi suatu komunitas dari fluktuasi pasar global yang tidak dapat diprediksi.

Industri Pariwisata

Klasifikasi industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian selanjutnya berkaitan di bidang pariwisata. Pengertian industri pariwisata ialah industri yang berasal dari kegiatan wisata sehingga dapat membentuk nilai ekonomis. Dalam industri pariwisata terdapat beberapa bentuk  industrinya yaitu meliputi:

  1. Industri wisata budaya dan seni seperti pertunjukan budaya dan seni.
  2. Industri wisata pendidikan seperti museum geologi, peninggalan, alat alat observasi alam dan arsitektur.
  3. Industri wisata alam seperti pemandangan alam di kehutanan, pegunungan, pantai dan perkebunan.
  4. Industri wisata kota seperti pusat perbelanjaan, restoran, tempat hiburan, pusat pemerintahan, hotel dan wilayah pertokoan.

Industri pariwisata merupakan salah satu sektor ekonomi yang memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Secara umum, klasifikasi industri pariwisata adalah kumpulan dari berbagai bisnis dan layanan yang menyediakan fasilitas dan pengalaman bagi para wisatawan. Baik dari dalam negeri maupun mancanegara yang bepergian ke suatu destinasi untuk tujuan rekreasi, liburan, bisnis, atau keperluan lainnya.

Sekian penjelasan mengenai klasifikasi industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian lengkap. Secara umum industri dapat diartikan sebagai sebuah kegiatan ekonomi dalam mengolah bahan baku atau barang mentah yang dilakukan oleh manusia menjadi barang jadi maupun barang setengah jadi. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan terima kasih telah membaca materi klasifikasi industri berdasarkan SK Menteri Perindustrian di atas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *