Hal yang Dimaksud Sistem Landrent Pada Masa Raffles Adalah

Posted on

Hal yang Dimaksud Sistem Landrent Pada Masa Raffles Adalah – Seperti yang kita tahu bahwa bangsa Inggris telah menjajah bangsa Indonesia pada tahun 1811 – 1816. Pihak Inggris menunjuk Thomas Stamford Raffles sebagai Letnan Gubernur yang tugasnya menjalankan pemerintahan di Indonesia. Di kala itu Raffles juga memiliki tugas utama untuk mengatur pemerintahan, meningkatkan keuangan dan perdagangan di Indonesia. Walaupun Raffles termasuk dalam tokoh golongan liberal, tetapi ia ingin mengubah berbagai bidang Indonesia.

Reffles dikala itu melakukan perubahan di Indonesia dengan menerapkan beberapa kebijakan seperti Land Rent System (landelijk stelsel) atau sistem sewa tanah dan sebagainya. Lalu hal yang dimaksud sistem landrent pada masa raffles adalah apa? Landrent dapat diartikan sebagai sistem pajak tanah atau sistem sewa tanah yang termasuk dalam kebijakan Thomas Stamford Raffles. Kebijakan ini direncanakan dan diterapkan oleh Raffles untuk menyesuaikan pandangan tentang fakktor produksi yang berupa status tanah.

Hal yang Dimaksud Sistem Landrent Pada Masa Raffles Adalah
Sistem Sewa Tanah

Pemerintah menurut Raffles merupakan satu satunya pemilik tanah yang sah. Kemudian penduduk Jawa dijadikan sebagai penyewa tanah dengan membayar pajak sewa tanah yang digarapnya. Nah kali ini saya akan menjelaskan tentang hal yang dimaksud sistem landrent pada masa raffles adalah apa. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.

Hal yang Dimaksud Sistem Landrent Pada Masa Raffles Adalah

Di kala itu Letnan Gubernur Raffles menerapkan beberapa kebijakan terkait sistem sewa tanah seperti berikut:

  1. Harga sewa tanah sesuai dengan kondisi tanahnya.
  2. Pembayaran sewa tanah dilaksanakan dengan uang tunai.
  3. Penduduk akan dikenakan pajak kepala jika tidak memiliki tanah.

Lantas hal yang dimaksud sistem landrent pada masa raffles adalah apa? Pemungutan pajak pada sistem landrent pada umumnya dilakukan secara perorangan dengan cara memungut per desa karena secara teknis sulit dilakukan. Pelaksanaan jumlah pemungutan pajak ini didasarkan pada jenis dan produktivitas tanahnya. Untuk kategori sawah kelas satu memiliki hasil beban pajak sekitar 50%, kelas dua 40%, dan kelas tiga 33%. Selanjutnya untuk beban pajak pada tegalan kelas satu sekitar 40%, kelas dua 33%, dan kelas tiga 25%.

Di kala itu rakyat memang sangat terbebani dengan besar pajak tersebut. Pajak ini dibayarkan dalam bentuk uang dan apabila terpaksa akan dibayarkan dengan barang. Misalnya pembayaran dengan beras. Penyerahan pembayaran pajak berbentuk uang ditujukan kepada kepala desa dan kemudian disetorkan ke kantor residen. Untuk penyerahan pajak berbentuk beras dilakukan oleh orang yang bersangkuan menuju kantor residen setempat menggunakan biaya sendiri. Hal ini dilakukan agar dapat mengurangi ulah pimpinan setempat yang sering memotong hasil penyerahan panen.

Setelah mengetahui apa itu sistem landrent, coba kerjakan soal berikut:

Hal yang dimaksud sistem Landrent pada masa Raffles adalah . . .
A. Pemerintah sebagai pemilik tanah, sedangkan petani sebagai penyewa lahan
B. Petani sebagai pemilik tanah, sedangkan pemerintah sebagai penyewa lahan
C. Setiap individu wajib membayar pajak berupa tanah kepada pemerintah
D. Rakyat membayar sewa tanah dalam bentuk hasil bumi tertentu kepada pemerintah
E. Tanah diberikan secara merata kepada setiap penduduk di setiap desa

Jawaban dari pertanyaan di atas adalah pilihan A. Pemerintah sebagai pemilik tanah, sedangkan petani sebagai penyewa lahan.

Raffles di kala itu menerapkan beberapa kebijakan ekonomi untuk membuat perekonomian bangsa menjadi lebih maju. Seperti halnya penerapan sistem sewa tanah atau landrent system ini. Tetapi hal yang dimaksud sistem landrent pada masa raffles adalah pemerintah sebagai pemilik tanah, sedangkan petani sebagai penyewa lahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *