Hak VOC Untuk Menebang Tanaman Rempah Rempah di Maluku Adalah

Posted on

Hak VOC Untuk Menebang Tanaman Rempah Rempah di Maluku Adalah – VOC pada masa pemerintahannya telah menerapakan beberapa kebijakan yang digunakan untuk memonopoli perdagangan di Maluku. VOC tersebut memiliki salah satu hak yang bernama hak ekstirpasi yaitu hak yang digunakan untuk menebang tanaman rempah rempah yang dimiliki siapapun. Latarbelakang monopoli VOC tersebut adalah pembangunan pusat dagang VOC pada tahun 1603 yang pertama di Banten. Namun pusat dagang ini dianggap sebagai saingan EIC sehingga kurang menguntungkan.

Setelah itu VOC memiliki perhatian yang mengarah ke wilayah Maluku. Pada tahun 1605, armada VOC bersekutu dengan penguasa lokal di Maluku. Pelaksanaan persekutuan ini terjadi antara kedua belah pihak dengan tujuan agar dapat menyerang benteng Portugis maupun benteng Spanyol di Ambon. Akhirnya mereka berhasil melakukan serangan dan memperoleh kompensasi yang bentuknya hak pembeli tunggal rempah rempah. Lalu hak VOC untuk menebang tanaman rempah rempah di Maluku adalah apa saja?

Hak VOC Untuk Menebang Tanaman Rempah Rempah di Maluku Adalah
Hak Hak VOC

VOC memiliki pusat dagang di Hindia Timur setelah lima tahun kemudian. VOC tersebut memang mempunyai hak ekstirpasi, tetapi adapula hak lainnya yang digunakan untuk melakukan monopoli dagang di Maluku. Terkait hal ini maka saya akan menjelaskan tentang hak VOC untuk menebang tanaman rempah rempah di Maluku adalah apa saja. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.

Hak VOC Untuk Menebang Tanaman Rempah Rempah di Maluku Adalah

Seperti yang kita tahu bahwa ada beberapa kebijakan yang diterapkan VOC ketika berada di Maluku. Kebijakan ini dibuat dengan tujuan untuk melakukan monopoli dagang wilayah tersebut. Selain itu adapula kebijakan lainnya yang digunakan untuk memonopoli perdagangan VOC di Maluku yaitu diantaranya:

  1. Verplichte leverantie adalah kebijakan untuk rakyat yang wajib menjual hasil buminya kepada VOC dengan harga yang ditentukan oleh VOC juga.
  2. Contingenten adalah kebijakan untuk rakyat yang wajib menyerahkan hasil pertanian dan perkebunannya di berbagai daerah kekuasaan VOC secara langsung.
  3. Ekstirpasi adalah kebijakan yang digunakan untuk melakukan penebangan rempah rempah milik siapapun untuk mengurangi kelebihan produksi karena menurunnya harga rempah.
  4. Hongitochten (pelayaran Hongi) adalah kebijakan terkait pelayaran menggunakan perahu perang supaya dapat mengawasi dan menindak pelanggar monopoli dagang VOC.

Dari penjelasan tersebut tentunya kita memperoleh jawaban dari pertanyaan hak VOC untuk menebang tanaman rempah rempah di Maluku adalah apa. Menurut perkembangan VOC terdapat anggapan bahwa Ambon terlalu jauh dari jalur perdagangan di Asia yang utama. Oleh karena itu dianggap tidak terlalu menguntungkan jika pusat kekuasaannya hanya diwilayah tersebut. Kemudian VOC mengincar wilayah lain yaitu Jayakarta.

Pada tahun 1619, Jayakarta berhasil dikuasai oleh VOC setelah melakukan persaingan dengan EIC yang bersekutu dengan penguasa Jayakarta. Setelah memahami beberapa jenis kebijakan atau hak VOC tersebut, coba anda kerjakan contoh soal di bawah ini:

Hak VOC untuk menebang tanaman rempah rempah di Maluku adalah . . .

Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah hak ekstirpasi.

Hak VOC untuk menebang tanaman rempah rempah di Maluku adalah hak ekstirpasi. Selain itu adapula hak oktroi yang dimiliki oleh VOC, dimana dengan hak ini VOC dapat lebih leluasa usahanya di Indonesia. Akan tetapi VOC harus tetap tunduk dengan pemerintah Belanda.

Dibentuknya VOC tentunya memiliki tujuan untuk menghindari persaingan dagang antar penguasa Belanda. Dengan begitu VOC dapat memperoleh keuntungan sebanyak mungkin dan bisa melakukan persaingan dengan bangsa lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *