Ada Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis Penggolongan Hukum ini Berdasarkan

Posted on

Ada Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis Penggolongan Hukum ini Berdasarkan – Apa itu hukum? Pengertian hukum adalah suatu peraturan yang bentuknya berupa norma atau sanksi untuk menjaga ketertiban serta mengatur perilaku manusia. Pengertian hukum tersebut akan semakin diperjelas dengan pembagian hukum menjadi beberapa jenis. Hukum ini memang banyak diterapkan dalam kehidupan manusia untuk keperluan tertentu. Contohnya saja hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.

Sebelum membahas lebih lanjut tentang hukum tersebut, anda dapat mempelajari tentang macam macam sumber hukum pada artikel sebelumnya. Lantas ada hukum tertulis dan tidak tertulis penggolongan hukum ini berdasarkan apa? Hukum memang dapat diartikan sebagai aturan dalam mengatur tingkah laku manusia agar dapat beradaptasi dalam lingkungan bermasyarakat. Hukum tersebut dibuat agar kepentingan manusia dapat dilindungi. Maka dari itu tidak heran jika hukum bersifat harus dilaksanakan, ditaati, dan tidak boleh dilanggar.

ada hukum tertulis dan tidak tertulis penggolongan hukum ini berdasarkan
Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis

Hukum memang menjadi peraturan dan adat resmi yang telah dikukuhkan oleh pemerintah atau penguasa. Hukum ini dapat berupa peraturan, Undang Undang, ketentuan dan lain sebagainya untuk dapat mengatur pergaulan manusia dalam bermasyarakat. Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang ada hukum tertulis dan tidak tertulis penggolongan hukum ini berdasarkan apa. Untuk lebih jelasnya dapat Anda simak di bawah ini.

Ada Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis Penggolongan Hukum ini Berdasarkan

Seperti yang kita tahu bahwa hukum memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat seperti untuk menjaga ketertiban wilayah dari adanya perilaku yang melenceng maupun terjadinya pelanggaran norma. Hukum tersebut dapat dibagi menjadi beberapa macam berdasarkan wujud, bentuk, tempat berlaku, cara mempertahankan, isi, sumber, waktu berlaku, dan sifatnya. Maka dari itu jenis jenis hukum cukup beragam seperti hukum Nasional, hukum Internasional, hukum tertulis, hukum tidak tertulis, dan masih banyak lagi.

Lantas ada hukum tertulis dan tidak tertulis penggolongan hukum ini berdasarkan apa? Hukum berdasarkan wujud atau bentuknya dapat dibagi menjadi beberapa macam seperti hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Jenis hukum tersebut berisi kaidah tertentu yang memuat aturan tertulis maupun tidak tertulis untuk mengatur perilaku manusia dalam berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Biasanya para penguasa membuat hukum tersebut dengan tujuan agar dapat memaksa dan mengikat sehingga didalamnya berisi larangan atau perintah untuk mewujudkan ketertiban, keadilan, dan keamanan. Setelah mengerti apa itu hukum, kemudian saya akan akan membagikan salah satu contoh soal seperti berikut:

Ada hukum tertulis dan tidak tertulis penggolongan hukum ini berdasarkan . . .
A. Waktu
B. Masalah yang diatur
C. Wilayah berlakunya
D. Wujudnya
E. Pribadi yang diatur

Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah pilihan D. Wujudnya.

Seperti yang kita tahu bahwa berdasarkan wujud atau bentuknya, hukum dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu:

  1. Hukum tertulis adalah hukum yang penulisannya berbentuk perundang undangan. Contohnya penulisan hukum perdata dalam KUHPerdata, penulisan hukum pidana dalam KUHPidana, dan sebagainya.
  2. Hukum tidak tertulis adalah hukum yang penulisannya tidak berbentuk perundang undangan. Contohnya hukum adat yang terdapat dalam suatu daerah. Hukum ini wajib dipatuhi meskipun tidak ditulis atau dicantumkan dalam perundang undangan.

Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa ada hukum tertulis dan tidak tertulis penggolongan hukum ini berdasarkan wujud atau bentuknya. Jenis jenis hukum tersebut sebenarnya masih banyak tergantung golongan atau kategori di dalamnya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan terimakasih telah berkunjung di blog ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *